Kasat Reskrim Kapolres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co- Berkas berita acara pemeriksaan beberapa tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Panji yang dilakukan oknum-oknum PSHT, sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Minggu (30/8/2020).

“Untuk berkas tahap pertama sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Untuk mendapat kepastian berapa berkas yang telah dilimpahkan, silahkan rekan-rekan wartawan menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” terang Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH.

Pihak Kepolisian Resort Situbondo, sambung Kasat Reskrim, telah menetapkan sebanyak 59 oknum-oknum PSHT. Dari 59 orang tersangka, ada 13 orang diantaranya anak di bawah umur.

“Pemeriksaan 13 anak di bawah umur tersebut di dampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember,” ujarnya.

Untuk berkas tahap ke dua, imbuh Kasat Reskrim, akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejari Situbondo.

“Kasus ini harus tuntas, dan tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta baru dalam kasus pengerusakan rumah, kios, lapak dan kaca rumah serta kaca mobil yang dilakukan oknum PSHT lainnya,” pungkas AKP. Agus Widodo. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry