VONIS: Bripka M Sobri, anggota Polsek Wiyung saat mendengarkan vonis perkara penyalahguinaan narkoba jenis sabu di PN Surabaya, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – M Sobri terlihat kesal saat mendengar putusan empat tahun penjara dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabata, Sigit Sutriono, Kamis (9/3). Anggota Polsek Wiyung berpangkat Bripka ini harus mendekam di tahanan atas kepemilikan sabu seberat 0,44 gram.

Sebelum menjatuhkan putusan, Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono mengatakan, keseluruhan pledoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa M Sobri ditolak semuanya. Sebab, pledoi terdakwa tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum. “Menolak keseluruhan pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Hakim Sigit.

Tak hanya itu, Sigit menyatakan terdakwa M Sobri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus narkotika. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina, penganti Jaksa utama atas nama Damang Anubowo. Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan, sambung Hakim Sigit, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut maupun belum pernah di hukum, dan perilaku terdakwa sopan selama persidangan berlangsung.

“Mengadili, terdakwa M Sobri tebukti secara sah dan meyakinkan melanggan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 800 juta, subsidair 1 (satu) bulan kurang penjara jika tidak membayar denda,” tegas Hakim Sigit Sutriono dalam amar putusannya.

Mendenggar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa M Sobri bingung akankah mengajukan banding atau tidak. Hakim Sigit memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. “Silahkan dirundingkan dengan kuasa hukumnya, dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkas Hakim Sigit sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Usai menjalani sidang dan hendak digelandang menuju ruang tahanan Pengadilan, terdakwa M Sobri berteriak dan mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Jaksa yang menyidangkan kasus ini. Ia berkoar, apabila memberikan sejumlah uang tersebut maka hukuman yang dijalaninya bisa ringan.

“Jaksa minta uang Rp 150 juta, tapi saya berikan Rp 50 juta. Janjinya bisa meringankan hukuman saya, tapi nyatanya saya tetap dihukum berat,” teriak M Sobri saat digelandang di ruang tahanan PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditemukan tergeletak di trotoar Jl Adityawarman oleh warga, dengan mobil Daihatsu Xenia L 5427 DM masih dalam kondisi menyala dan pintu mobilnya terbuka. Warga yang mengetahui hal tersebut melaporkan kepada Sukiman yang merupakan Anggota Denpom V/4 Surabaya. Dari pemeriksaan, didapati bahwa terdakwa merupakan anggota Polisi dari Polsek Wiyung yang sedang dalam pengaruh narkoba. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry