Oleh: dr. Muhammad Afiful Jauhani, M.H., Sp.F.M.

APRIL 2020, berbagai media memberitakan fenomena penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi di sejumlah daerah. Saat ini Juni 2020, publik kembali ramai dengan polemik terkait penanganan jenazah COVID-19. Dalam beberapa pekan terakhir, peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 oleh keluarganya marak terjadi. Ada beberapa pihak yang secara sengaja menyebarkan narasi bahwa jenazah sengaja diperlakukan sebagai COVID-19. Tidak adanya prior knowledge tentang informasi yang diterima bisa jadi memengaruhi seseorang untuk menjadi mudah percaya lalu kemudian menyebarkan informasi yang sesuai dengan kepercayaannya tanpa memperhatikan kredibilitas sumber informasi. Apalagi di tengah mewabahnya COVID-19, psikologi publik mengalami goncangan yang hebat sehingga rentan panik dan bertindak emosional. Belum lagi adanya tekanan ekonomi sebagai faktor yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

World Health Organization (WHO) dalam dokumen resminya menyatakan bahwa COVID-19 death is defined for surveillance purposes as a death resulting from a clinically compatible illness in a probable or confirmed COVID-19 case, unless there is a clear alternative cause of death that cannot be related to COVID disease (e.g. trauma). There should be no period of complete recovery between the illness and death yang apabila diterjemahkan menyatakan bahwa kematian akibat COVID-19 didefinisikan untuk tujuan surveilans sebagai kematian akibat penyakit yang secara klinis sesuai dengan kasus COVID-19, baik probable atau terkonfirmasi, kecuali ada penyebab kematian alternatif yang tidak dapat dikaitkan dengan penyakit COVID-19 (misalnya. Trauma) dan tidak ada periode pemulihan total antara keadaan sakit dengan kematian. Probable case didefinisikan sebagai: (a) Kasus suspek (terduga) dengan hasil tes yang inkonklusif (tidak meyakinkan), hasil inkonklusif dari tes itu dilaporkan oleh laboratorium, atau (b) Kasus suspek dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun.

Sejauh ini para ahli masih dalam proses terus meneliti karakteristik dari virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, sehingga segala sesuatu mengenai COVID-19 bisa saja akan berubah secara dinamis mengikuti temuan-temuan empiris dari hasil pengkajian dan penelitian para ahli di seluruh dunia. Kebenaran medis diperoleh berdasarkan fakta (evidence based) yang diproses secara ilmiah sesuai dengan metodologi keilmuan kedokteran. Berdasarkan bukti empiris yang ada saat ini, SARS-CoV-2 ditransmisikan dari orang ke orang melalui droplet, fomites (permukaan benda/barang yang terkontaminasi) dan kontak erat (close contact). Beberapa peneliti dari Jerman menemukan bahwa SARS-CoV masih persisten dalam permukaan benda hingga beberapa hari, maka ada kemungkinan virus juga bertahan pada jenazah. Oleh karena itu, kontak dengan jenazah perlu diminimalkan dan petugas yang melakukan perawatan dan pemakaman jenazah harus terlindungi melalui prosedur yang tepat.

Virus tergolong sebagai patogen bersifat obligat intraselular yang hanya dapat bereplikasi di dalam sel inangnya sehingga saat inangya mati maka virus juga akan “mati”. Pada saat pasien dinyatakan meninggal; otak, jantung, dan paru-paru memang telah berhenti berfungsi secara permanen. Namun kematian sel-sel dalam organ dan jaringan tubuh tidak terjadi secara serentak sekaligus, sehingga masih ada sel-sel yang masih hidup hingga beberapa jam setelah seseorang dinyatakan meninggal dan virus masih berpotensi dapat bereplikasi pada sel-sel tersebut. Tindakan pencegahan dan kewaspadaan adalah prioritas terbaik yang bisa dilaksanakan. European Centre for Disease Prevention and Control menyatakan bahwa potensi risiko penularan terkait tatalaksana jenazah suspek atau terkonfirmasi COVID-19 dianggap rendah, namun masih dimungkinkan melalui kontak langsung dengan cairan tubuh yang mengandung virus atau kontak langsung dengan benda atau bahan yang mungkin terkontaminasi virus.

Masalah wabah penyakit di Indonesia sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, penanganan jenazah akibat wabah merupakan salah satu dari upaya penanggulangan wabah dan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah tercantum dalam pasal 14 Undang-undang tersebut.

Dalam rangka upaya ketertiban masyarakat di masa pandemi COVID-19 sebaiknya polemik-polemik yang terjadi dihadapi dengan cara yang bijak. Strategi mengemas dan menyampaikan pesan secara persuasif sangat penting agar masyarakat menjadi paham dan mampu memahami isi pesan. Selain upaya penegakan hukum, kita juga perlu mengambil langkah preventif agar hal-hal ini tidak terus berulang. Adapun hasil yang ingin dicapai adalah bagaimana membuat publik paham terhadap landasan ilmiah suatu prosedur kesehatan, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Memang lebih mudah mempengaruhi seribu orang dengan prasangka dibandingkan meyakinkan satu orang dengan logika, sehingga peran media massa sangat penting untuk membantu meluruskan pemahaman. Semua pihak harus bersinergi untuk selalu memberikan informasi faktual dan aktual untuk dapat mengedukasi masyarakat agar terhindar dari informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari membangun optimisme dengan tetap patuh pada perilaku hidup bersih dan sehat.

*)Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jember dan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry