RESES : Moch Rizky Fauzi Pancasilawan saat menggelar reses di rumahnya jalan Cinde 3, Lingkungan Blooto, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon. Duta.co/yusuf

MOJOKERTO | duta.co – Unsur pidana yang ada dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto memantik polemik. Peraturan ini dinilai cacat hukum dan tidak konstitusional.

“Perwali Nomor 55 cacat hukum, tidak berdasar dan melanggar konstitusi karena ada unsur pidana di dalamnya,” ujar anggota DPRD Kota Mojokerto asal PDI Perjuangan Moch Rizky Fauzi Pancasilawan saat menggelar reses di rumahnya jalan Cinde 3, Lingkungan Blooto, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (13/7/2020) malam.

Menurut alumni Fakultas Hukum Unair Surabaya ini, penjatuhan pidana tidak bisa diatur dalam bentuk Perwali sebab produk hukum daerah yang dapat memasukkan unsur pidana harus mendapat persetujuan dari DPRD. Sedangkan perwali merupakan peraturan yang dibuat wali kota tanpa persetujuan DPRD.

“Kalau produk hukum yang dapat memasukkan unsur pidana seperti memberikan sanksi atau penjatuhan hukum adalah Peraturan Daerah (perda) sebab Perda disahkan melalui DPRD. Dan sudah barang tentu mendapat persetujuan DPRD,” jelasnya.

Lebih jauh Sekretaris Fraksi PDIP ini menjelaskan, Perwali merupakan turunan dari Perpres. Sedangkan Perda merupakan turunan dari Undang Undang.

“Tidak ada Perpres yang memasukkan unsur pidana atau penjatuhan hukum pidana, yang ada hanya Undang Undang,” katanya.

Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 merupakan perubahan dari beberapa pasal yang ada dalam Perwali Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada pasal 48 ayat 3 dijelaskan jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban menggunakan masker di luar rumah, tempat umum atau fasilitas publik selama penerapan tatanan normal baru, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Perwali juga mengatur soal tindakan paksa mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penutupan atau penghentian sementara, pembubaran kegiatan, penyitaan KTP hingga pencabutan izin usaha jika penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan secara tepat.

Demikian juga pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi, kata Rizky, tak berdasar.

“Satpol PP itu pengaman Perda. Sanksi yang berunsur pidana harus melalui putusan pengadilan,” lontarnya.

Terkait dengan penyitaan KTP, lanjutnya, sama halnya dengan mengebiri hak keperdataan warga. “Karena semua akses warga untuk mendapatkan layanan publik maupun kepentingan lainnya tidak lepas dari kewajiban kepemilikan kartu identitas (KTP),” imbuhnya.

Desak Bentuk Pansus

Terkait dengan anggaran untuk penanganan covid-19 di Kota Mojokerto, Rizky memaparkan jika anggarannya mencapai Rp 149 miliar. Sekitar Rp 8 miliar diantaranya dari dana tak terduga. Dalam hearing dengan Satgas Covid-19 yang digelar Dewan beberapa waktu lalu, posisi anggaran yang sudah terserap sebesar Rp 11,7 miliar.

“Hal apa saja yang sudah dilakukan untuk penanganan covid-19 dan berapa besar anggaran yang terserap. Ini yang menjadi fokus bahasan yang kami sorong. Satu item saja, yakni belanja masker sebanyak 140 ribu lembar dengan nilai pembelian sebesar Rp 400 juta. Distribusinya bagaimana. Siapa yang mendapatkan masker gratis itu, karena warga mengaku tidak mendapatkan masker selembar pun,” cetus Rizky.

Belum lagi, ujar Rizky, soal honor dari pos Dinas Kesehatan berupa insentif yang tembus angka Rp 14 miliar.

“Apakah proporsi insentif antara petugas di bagian administrasi dan petugas lapangan yang bersentuhan dengan penanganan covid-19 sudah tepat? Hal ini yang masih jadi tanda tanya,” tukasnya.

Di hadapan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto Ahmad Yustinus Arianto serta sejumlah fungsionaris partai, Rizky memastikan fraksinya bakal mendorong pembentukan pansus corona.

“Pansus corona perlu dibentuk. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan melangkah dan menggalang fraksi-fraksi lain untuk menggelar pansus. Tidak ada pretensi politik, hanya untuk mengetahui penggunaan dana untuk percepatan penanganan pandemi covid-19 hasil refocusing APBD. Saya harap fraksi-fraksi lainnya mendukung,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry