Satu truk miras berisikan ribuan liter yang rencananya diselundupkan di Trenggalek berhasil digagalkan polisi, Jumat (29/6/2018). (DUTA.CO/Hamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Polres Trenggalek kembali berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) jumlah besar yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Jumat (29/6/2018).

Saat ini, pelaku, Herman Setiawan (31) warga Desa/Kecamatan Kencong Kabupaten Jember dan barang bukti diamankan ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar Polres Trenggalek berhasil mengamankan sebanyak 2.070 liter yang diangkut menggunakan truk Nopol P 8979 UK dikemas dalam 115 kardus. Masing-masing kardus berisikan 12 botol 1800 Mililiter dan total 138 botol. Miras tersebut ditafsirkan senilai Rp 69 juta,” ucap Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono.

Menurutnya, miras dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan truk dari wilayah Kabupaten Sukoharjo Solo yang rencanannya akan diselundupkan ke wilayah Trenggalek.

“Miras jenis arjo ini rencananya akan dikirim ke Trenggalek. Berkat kesigapan petugas, pengiriman berhasil digagalkan pada saat melintas di jalan raya Trenggalek-Kampak masuk Kecamatan Gandusari sekitar pukul 03.00 WIB,” imbuhnya.

Modusnya, pelaku diduga menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran miras ilegal dengan sengaja tidak memiliki izin edar.

“Jika terbukti, tersangka akan dikenakan 135 subs pasal 142 UURI No:18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,’” pungkas Agung. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry