Kunjungan pimpinan BPJamsostek ke RS Mitra Keluarga Waru, pekan lalu. DUTA/ist

SIDOARJO | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bertanggungjawab terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan BPJamsostek juga memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan rumah sakit dengan baik.

Hal itu dibuktikan dengan kunjungan tim BPJamsostek ke RS Mitra Keluarga Waru, Jumat (10/6/2022) lalu. Kunjungan itu diikuti Deputi Direktur Kebijakan Operasional BPJmsostek, Kunto Wibowo, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJamsostek Jawa Timur, Anang Rafidi bersama Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko.

Kedatangan para pimpinan itu ingin membezuk peserta bernama Muhammad Husnul, seorang staf non-ASN yang bekerja di Kelurahan Pabean Cantian Kota Surabaya. Pria yang mengalami kecelakaan kerja ketika dalam perjalanan menuju ke kantor itu juga dipastikan mendapatkan perawatan yang terbaik dari rumah sakit

Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal dikarenakan jalanan minim penerangan dan bukan jalanan umum. Akibat kecelakaan tersebut, Husnul mengalami pendarahan di kepala dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga Waru untuk mendapatkan perawatan.

“Memastikan layanan perawatan dan pengobatan yang berkualitas yang diterima peserta tentunya merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” tutur Kunto dalam rilisnya, Selasa (14/6/2022).

Adapun biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis di RS Mitra Keluarga Waru nantinya akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai tenaga kerja sembuh.

Kunto pun mengajak kepada seluruh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja agar sama-sama meiliki kesadaran terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sudah jelas dirasakan.

Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor BPJamsostek Surabaya Darmo pun kembali menyampaikan pentingnya mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Manfaat JKK tersebut termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama 5 tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.

“Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan,” tambah Guguk.

Selain itu, perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Perlu diketahui, pelayanan kesehatan dari manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need). Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan),” tandas Guguk. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry