JOMBANG |duta.co – Aparat Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama sekelas Kepala Dinas mulai ketar-ketir. Ini menyusul kabar baru kebijakan Bupati Mudjidah Wahab yang bakal melakukan restrukturisasi. Perubahan sekaligus perampingan instansi kabarnya bakal memangkas (membubur) 5 Dinas dari awalnya 25 menjadi 20 Dinas saja.

Perubahan besar-besaran ini, membuat situasi sedikit memanas. Dan tentu, membuat pejabat yang awalnya menduduk posisi peting akan kehilangan jabatannya. Ditambah lagi beberapa pejabat senior, konon, sudah kalah bersaing saat lelang jabatan, semisal Sekretaris Daerah (Sekda), diambil dari luar lingkungan pemerintahan Jombang.

“Ini semua berdasarkan selera politik Bupati dan hal ini terlihat saat lelang jabatan Sekda, ternyata banyak kejanggalan,” begitu sumber di lingkungan Pemkab Jombang yang enggan namanya dikorankan kepada duta.co.

Bisa Jadi Saling Jegal

Lebih lanjut pria yang menduduki posisi vital di SKPD Jombang ini menjelaskan. Kabar perubahan ini, membuat banyak pegawai di Pemkab Jombang ketar ketir, dan saling jegal untuk mengamankan posisinya.

“Sebenarnya banyak pejabat yang mempunyai kapasitas di atas Sekda terpilih, namum mereka tidak bisa berbuat banyak kalau tidak sesuai selera Bupati,” tuturnya, sembari menjelaskan, roda pemerintahan Jombang pada beberapa bulan terakhir akan fakum. Karena pada menyelamatkan jabatanya daripada mengurusi pelayanan.

Sementara Bupati Hj Mundjidah Wahab menjelaskan, bahwa, perampingan ini berdasarkan atas Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.

Bupati pun mengusulkan penggabungan beberapa Dinas. Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bupati berharap pengaturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, juga sebagai landasan hukum bagi dalam mengambil kebijakan.

“Untuk Dinas kesehatan, Pemerintah Provinsi tidak menyetujui adanya peningkatan tipologi dari B menjadi A. Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melalui tahapan skroring ulang dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian untuk Dinas Kesehatan, saya usulkan tidak ada perubahan tipologi,” demikian disampaikan Bupati dalam nota penjelasannya.

Sementara, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, secara skoring Dinas Pertanian mendapat skor 972, yang menurut ketentuan dapat dilakukan pemecahan menjadi 2 dua dinas, yang telah dilakukan dengan dibentuk Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan.

Pelayanan Jadi Terpengaruh

Tetapi pada kedua dinas tersebut tidak dapat dilakukan penggabungan dengan dinas yang berbeda urusan walau satu rumpun. Dengan demikian Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan tetap tidak ada perubahan. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas serumpun.

“Berdasarkan skor Dinas Ketahanan Pangan sebesar 800, dan satu rumpun dengan Dinas Perikanan yang memiliki skor 495. Sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi hal ini dapat dilakukan penggabungan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan jumlah skor 1.095. Dengan demikian dapat disetujui penggabunganDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan tipologi A sesuai jumlah skoring,” jelasnya.

Selain melakukan skoring serta analisis perumpunan dan usulan, dalam fasilitasitersebut juga diberikan arahan, bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang, sub bidang, ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tujuan efisiensi.

Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenankan, sebelum adanya persetujuan dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

“Ini perlu saya sampaikan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi, harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” jelasnya.

Disatu sisi, DPRD Kabupaten Jombang menilai bahwa OPD di Pemerintah Kabupaten Jombang terlalu gemuk, sehingga dibutuhkan perampingan di sejumlah dinas.

“Saya memang melihat dari berbagai laporan organisasi maupun pejabat Sekda yang dulu, bahwa organisasi kita terlalu lebar. Sehingga ketika SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) itu nilainya B, adan yang C. Karena terlalu gemuk” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono. (Ali/bi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry