Oleh: Suparto Wijoyo*

URUSAN Corona alias Covid-19 tengah memenuhi halaman pemberitaan dengan rating  yang terus menanjak dan menyesakkan penderitaan. Semua dibuat ‘gupuh’ tanpa bisa ‘suguh’ dan ‘lungguh’ layaknya menerima tamu kehormatan. Memang Corona itu virus yang menjelma menjadi tamu tanpa ketuk pintu, apalagi membawa visa dan dokumen paspor sewaktu datang dari mancanegara. Dia dapat ‘slonong boy’ langsung leha-leha ‘jalan kaki’ di tubuh setiap orang dan kini puluhan warga Indonesia telah terserang.

Pemerintah dibuat meradang dan terasa ‘gindrang’ untuk mempersiapkan diri mengatasinya. Jemaah umrah tampak  pasrah ‘ngelus’ dada dengan kesigapan dan argumentasi bahwa ini memang pagebluk dunia. Padahal kematian akibat kecelakaan  kendaraan bermotor atau serangan jantung, termasuk kemandulan akibat merokok menurut data statistiknya pasti lebih banyak.

Orang yang terserang Corona diperlakukan berbeda dengan yang terserang korengan. Ini adalah tanda-tanda zaman yang menarik sekaligus menjadi ‘pangerten’ tentang kecilnya manusia yang tidak layak menyombongkan diri dalam hal menghadapi ‘tentara Corona’.

Urusan Covid-19  membuat seluruh penduduk bumi gemuruh akibat ulah penguasa yang sedemikian perhatian, yang perhatiannya melebihi dengan kematian akibat gunung meletus atau orang yang nekat bunuh dari karena lilitan ekonomi. Kondisi ini terus akan dipompa sejalan dengan ‘perkasanya dollar’ dalam menikam mata uang dan problematika lainnya. Pokoknya situasi rakyat dibuat terus gaduh agar selalu sambat ‘waduh-waduh’ terhadap wabah dengan implikasi tidak akan mengoreksi mengenai ‘kegagalan menjaga’ kedamaian di Papua. Termasuk menurunnya daya beli buruh maupun kaum pekerja.

Kini ramai soal penolakan Omnibus Law dan demo digelar di mana-mana karena rakyat dibuat terkaget-kaget atas isinya yang menjadikan investor ‘ngelamak’, ‘ngelunjak’ untuk ‘disubyo-subyo’, sehingga hukum dibuat ‘ndlosor’ –merebahkan diri demi investasi. Dihitung-hitung apabila berbondong-bondong investasi niscaya kesejahteraan rakyat akan meningkat, ‘jare sopo’, padahal acap kali sebaliknya. Apa artinya investor apabila kelakuannya adalah predator, ‘mbabat’ hutan, merusak lingkungan?

Dalam ruang publik yang gemuruh itulah banyak teman kampung di dusun-dusun bertanya apa itu Omnibus Law. OL ‘niku nopo’ Cak? Saya mencoba merenungi arti besar ungkapan itu, walaupun terkesan sederhana. Saya menjawab riang gembira saja bahwa Omnibus Law itu merupakan hukum yang maujud karena pengaruh besar kaum nahdliyyin yang memperkenalkan doa sapu jagat. Maka pemegang kekusaan merasa mendapatkan ilham bahwa negara ini  tidak perlu berhukum secara ribet dan ‘njelimet’, cukuplah dibuat yang ‘ringkes’ untuk semuanya. Itulah hukum sapu jagat alias yang disapu memang sejagat. Berpuluh-puluh undang-undang dan ribuan pasal disapu bersih melalui undang-undang sapu jagat yang dinamakan OL dalam bingkai RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diniatkan untuk ‘menenggelamkan’ pasal-pasal yang ‘nyrimpeti’ investasi. Dalam kerangka ini mestinya semua setuju karena manusia itu cenderung menyukai yang ringkas, ‘cekak aos’. Tapi untuk OL menjadi berbeda karena RUU Cipta Kerja ini dirumuskan dengan ‘sembunyi-sembunyi’ dan ‘dialirkan laksana air bah’ ke DPR secara sontak. Khalayak disuguhi barang mentah yang dipersiapkan para ‘penggede’ tanpa mendengarkan ‘calon korban’ pengaturan. Inilah yang membuat Omnibus Law  ditentang.

Belum lagi soal isinya yang menerabas banyak regulasi demi  izin berusaha berbasis risiko. Pemberi  izin ini adalah pemerintah pusat yang apabila dibahasakan secara jujur adalah presiden. Menurut UUD 1945 jelas bahwa pemerintah pusat itu intinya adalah presiden yang diberi kewenangan menerbitkan perizinan berusaha tanpa kendali Pemda. Oleh RUU Cipta Kerja, otoritas Pemda ‘dipreteli’  dan semua kembali kepada ‘paduka’ yang diberikan semacam ‘kertas kosong’ untuk mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih dari itu mengenai sanksi serta instrumen penyelamatan lingkungan nyaris ‘lumpuh’. Omnibus law hanya menjadi regulasi yang ‘seolah-olah’ ramah lingkungan padahal ‘nyaduki’ kepentingan ekologis. Apalagi mengenai HAM, sumber daya air ataupun penataan ruang . Terlihat tidak ada ‘rasa’ dalam RUU Cipta Kerja kecuali ‘prakarsa’.

Bahasa politik hukum yang tertuang dalam regulasi ini semakin jauh dari olah batin warga negara. Ketahuilah bahwa merumuskan hukum itu sejak di fakultas hukum pastilah disesaki beragam referensi yang mengulas relasi apik antara hukum dan olah rasa, alias seni. Hukum hadir bukan sekadar narasi pasal-pasal yang sangat kaku seperti RUU Cipta Kerja, melainkan perangkat norma yang tertulis indah.

Bandingkan saja bagaimana bunyi lengkap naskah UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dengan produk amandemen. Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945 amatlah artistik dengan aksentuasi estetika bahasa yang langsung merasuk sukma, berkepundan di hati.

Pustaka yang membincang asas dan norma hukum yang terkreasi dalam wujud pepatah-pepatah sangatlah menarik disimak (waktu itu). Deretan buku kuno-makuno yang kini harus dijamah penuh hati-hati akibat tuanya usia tetaplah menarik dibaca ulang sambil menerawang berjalannya Omnibus Law yang terkesan ugal-ugalan.

Pada tahun 1864 para yuris asyik menyimak himpunan pepatah hukum dari Bangsa Jerman, Graf und Dietherr menghadirkan Deutsche Reschtsspricbworter yang ramai dirujuk bersamaan dengan karya JC Vergouwen, Het Reschtsleven der Toba-Bataks. Inilah ‘rubrikasi hukum’ yang berisi pepatah-pepatah hukum Batak yang diterbitkan tahun 1933.

Tengoklah lagi, tulisan sejarawan hukum asal Swiss, Hans Fehr, Des Recht im Bilde maupun ulasan MC Van Hall yang menghadirkan hukum dalam piranti lambang-lambang. Buku Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht selaku buku ‘babon’ dalam dunia hukum (yang anak sekarang akan “menyinyirkan ungkapan sebagai pustaka klasik”) tulisan LJ van Alepdoorn dan diterjemahkan Oetarid Sadino menjadi Pengantar Ilmu Hukum (1978), sungguh memberikan ulasan yang terus melekat dipikiran bahwa soal hukum itu memang menyangkut seni.

Sudilah pembelajar-pembelajar hukum  membuka-buka kembali buku-buku yang dikreasi Muhammad Yamin, Soepomo, maupun pidato-pidato pendiri NKRI yang memberi jalan ‘politik hukum’ pada ‘muhibah’ Republik ini agar ontran-ontran Omnibus Law dapat dimelodikan kembali secara harmoni.

*  Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry