Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, bersama dengan Komisioner KPU lainnya  (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Lamongan 2020 telah disepakati, untuk KPU Lamongan yakni sebesar Rp 57,5 miliar, sedangkan Rp 17,5 miliar untuk Bawaslu Lamongan.

Demikian di sampaikan Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, Minggu (06/10/2019). Dia mengatakan, dari angka tersebut memang sudah melalui proses revisi dan efisiensi, dalam pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

” Pada prinsipnya dari efisiensi itu tidak sampai mengganggu dalam jadwal maupun program dan tahapan Pilkada 2020 yang akan berjalan,” tutur Mahrus Ali.

Mahrus menjelaskan, dalam NPHD itu KPU Lamongan menerima hibah Pemerintah Daerah sebesar Rp 57,5 miliar, sedangkan Bawaslu Lamongan menerima hibah dengan nilai Rp 17,5 miliar.

“ Anggaran sebesar itu nantinya  akan dimasukkan di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020, melalui penetapan dan pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” terangnya.

Proses revisi dan efisiensi, kata Mahrus Ali, mengacu pada dasar hukum keputusan KPU No.13/2012, standar penyesuaiannya masih menggunakan yang lama.

“ Dari revisi anggaran tersebut disepakati, karena dari beberapa perhitungan kami melakukan efisiensi anggaran, diantaranya sosialisasi dan penganggaran belanja barang serta modal,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2020-2025, bagi calon yang berangkat dari jalur independen atau perseorangan dibutuhkan sebanyak 68.673 dukungan.

Menurutnya, sesuai dengan PKPU nomer 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada, jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka jumlah dukungan calon independen sebanyak 6,5 persen.

“ DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan adalah DPT pemilu terakhir, yaitu saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di Lamongan DPT 2019 sebanyak  1.056.505, untuk 6,5 persennya adalah 68,673,” jelasnya.

Dukungan tersebut, kata dia, hendaknya dilebihkan, sebab dalam verifikasi vaktual dikhawatirkan ada perubahan dari dukungan yang telah diinventaris dengan baik, mulai yang pindah, meninggal, pengurus parpol itu harus diantisipasi.

“ Pembuktian dari dukungan untuk calon independen tersebut, dengan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) setempat,” ungkap Mahrus Ali.

Dia menambahkan, untuk tahapan Pilkada 2020, akan dimulai pada bulan November 2019, dengan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Lamongan terlebih dahulu. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry