CABUL: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, gelar ungkap kasus pencanulan anak dibawah umur, Jumat (10/7/2020).

SURABAYA | duta.co – Seorang pria paruh baya di Surabaya dijebloskan tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria 56 tahun ditahan karena mencabuli empat anak di bawah umur.

Empat anak dibawah umur yang menjadi korban itu diantaranya berinisial, DAP (8), RYA (5), JS (10), dan RSK (7).

Tersangka Ismawan warga Surabaya, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korbannya.

Kejadian pencabulan itu berawal Selasa (7/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB saat tersangka selesai membersihkan area Makam Islam Kalianak di Jalan Gesik Surabaya. Saat itu tersangka menuju ke kamar gubuk.

Saat sampai di depan gubuk itulah tersangka melihat dua korbannya, DAP dan dan RYA sedang tiduran sambil main handphone (HP) di dalam gubuk. Seianjutnya, tersangka masuk ke dalam kamar gubuk tersebut, dan membujuk rayu korban.

“Caranya, mengiming-imingi permen, makanan dan melihatkan video tik-tok di HP-nya,” sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (10/7/2020).

Masih lanjut AKBP Ganis, dengan bujuk rayu tersebut, kemudian tersangka merangkul kedua korban dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya dan Iangsung menciumi bibir, memegang alat kelamin (vagina) korban RYA.

Setelah itu bergantian tersangka memegang alat kelamin korban DAP dengan menggunakan tangan kanannya sambil menggesek-gesekkan jari tangannya di vagina korban yang kemudian tersangka menciumi bibir korban.

Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke vagina korban hingga mengeluarkan sperma.

Dari hasil inrerogasi, tersangka juga mengakui selain mencabuli korban DAP dan RYA, tersangka juga pernah mencabuli korban JS dan RSK (laki-laki) di dalam gubuknya. Lokasinya sama yaitu di belakang Wisata Kuliner Krembangan JI Gresik Surabaya,” kata Ganis.

Sementara tersangka Ismawan saat gelar ungkap sudah empat kabi berbuat cabul. “Saya sudah empat kali mas cabuli anak-anak di bawah umur. Saya khilaf mas,” aku tersangka yang susah mempunyai cucu itu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perppu No. 1/2016 Jo UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan makimal 15 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry