Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA | duta.co – Kian menguat, tanda-tanda Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mau dibubarkan pemerintah. Mendagri Kumolo mengingatkan organisasi di tanah air harus berasaskan Pancasila. Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian juga menyatakan rencananya menghapus HTI secara permanen.

Kembali ke pernyatan Mendagri, hal itu dimsapikan  merespons tuntutan dari organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadikan Indonesia sebagai negara khilafah. “Setiap warga negara berhak membentuk organisasi, tapi harus mencantumkan asas tunggal Pancasila. Harus Pancasila dan menerima NKRI,” kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Mantan Sekjen PDIP ini menuturkan HTI memang terdaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun, tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di Kementerian Hukum dan HAM mencantumkan (ideologi) Pancasila, namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya Ormas itu,” tegas Tjahjo.

Setiap organisasi mendaftarkan diri sebagai organisasi Pancasila, namun buktinya menentang bisa disebut organisasi liar. Pemerintah bisa menindak tegas organisasi tersebut.

“Kalau dia melakukan anarki dan lain -lain, menurut saya, walaupun dia mendaftar pakai asas pancasila tapi pada praktiknya tidak, pemerintah tetap bisa membatalkan. Berarti dia organisasi liar,” terangnya.

Untuk diketahui, belum lama ini Polda Metro Jaya melarang kegiatan HTI yang dianggap tak berizin. Ternyata hal serupa juga terjadi di daerah-daerah. Kepolisian melarang kegiatan itu karena konsep khilafah.

Salah satu kegiatan yang batal digelar adalah, agenda HTI dengan tema ’’Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’’. Kegiatan itu awalnya direncanakan untuk digelar di Balai Sudirman Jakarta pada 23 April 2017. Namun, batal karena tak diizinkan kepolisian.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kegiatan HTI dilarang dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi. Penyebabnya, kata dia, tanpa STTP sebuah acara keramaian masyarakat dianggap tidak berizin sehingga bisa dibubarkan secara paksa jika tetap digelar.

“Kami memang tidak keluarkan izin STTP-nya, karena banyak potensi konfliknya. Jadi lebih baik kami larang,’’ kata Tito di Mabes Polri, Jumat (28/4) lalu.

Adapun alasan utama tidak dikeluarkan STTP, karena banyaknya protes dari yang anti-HTI. “Karena banyak ancaman dari berbagai pihak yang tidak suka, yang anti,” kata Tito.

Untuk diketahui, beberapa pihak yang tak sejalan dengan HTI diantaranya adalah, GP Ansor dan Banser NU. Mereka menolak HTI dengan alasan organisasi itu tidak sesuai dengan NKRI. “Polisi kan tugasnya untuk mencegah konflik, maka janganlah (digelar kegiatan HTI),” sambung lulusan Akpol 1987 itu.

Bahkan Kapolri menilai rekrutmen HTI di kampus-kampus memiliki indikasi yang bisa dianggap berbahaya. Sehingga perkara itu kata dia sedang dibahas.

“Kalau seandainya itu dilakukan (menegakan) khilafah, ya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa (sesuai) Pancasila?” tambah dia.

Mantan Kapolda Papua itu juga menegaskan, ke depan mereka akan upayakan agar HTI dihilangkan secara permanen. Dan hal itu akan mereka koordinasikan dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan. “Sedang dibicarakan di Polhukam,” pungkas dia. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry