RAMPOK: Kapolestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal saat melakukan gelar ungkap dengan menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari otak perampokan di Kapas Krampung.

SURABAYA – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Unit Tipidter terpaksa melepaskan tembakan kepada otak pelaku perampokan di jalan Kapas Krampung Surabaya pada 12 Mei 2017 lalu yang mengakibatkan korban Go Hong Bun alias Awen, pengusaha sembako meninggal dunia.

Adalah Ahmad Fauzan alias Fauzi (32), warga jalan Wonosari Lor D-3/6 Surabaya, yang merenggang nyawa karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku yang dikenal raja tega ini, tewas setelah peluru petugas menembus dada kirinya pada Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di jalan Raya Kedung Cowek dekat pintu tol Jembatan Suramadu.

Kapolestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa reserse militan Polrestabes  tidak akan memberikan ruang gerak pada penjahat berkategori raja tega ini. “Sudah saya katakan kemarin bahwa iki Suroboyo ojok neko neko, jadi tidak ada peluang bagi penjahat beraksi, karena kami terus mengintai,” ungkapnya.

Iqbal menerangkan, terhadap Ahmad Fauzan, eksekutor kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Kapas Krampung itu sebenarnya sudah dilakukan upaya agar pelaku menyerah. Sayangnya pelaku justru melalukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penghabisan dan berusaha melakukan perlawanan dengan mengayunkan pisau ke arah petugas.

“Karena membahayakan, maka petugas memberi tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dada sebelah kiri, sehingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

Masih lanjut Iqbal, selama pengejaran pelaku ini bukannya kapok dan melarikan diri, melainkan melakukan kegiatan lagi berdasarkan petunjuk CCTV yang diperoleh petugas Kepolisian.

“Kami dapat bukti pelaku ini malah beraksi di wilayah hukum Polsek Genteng dengan melakukan perampasan sepeda motor milik seorang wanita berinisial EL. “Bahkan korban dibacok oleh pelaku. Beruntung korban masih selamat,” tegasnya.

Ahmad Fauzan itu merupakan residivis yang pernah dipenjara karena tersandung kasus narkoba pada tahun 2007. Pelaku pernah ditahan di Polresta Surabaya Utara saat itu. “Setiap akan melakukan aksinya pelaku ini terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Iqbal.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 25 cm, satu buah kunci L, dua anak buah anak kunci mata runcing, satu poket sabu-sabu, satu unit sepeda motor honda Beat Nopol S 2472 BJ, satu buah jimat, rekaman CCTV toko Bintang Rezeki jalan Kapas Krampung, dan satu buah helm.

“Kami mengimbau kepada satu pelaku yang masih (DPO) segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kalau tidak anggota kami akan bertindak tegas,” terang pungkas Iqbal. tom/gal