Mahfud MD

JAKARTA | duta.co – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menjadi saksi ahli kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dengan terdakwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat. Sejak berhenti dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dia  memilih sikap tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.

“Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan,” kata Mahfud, Jumat (24/2).

Sejak pensiun dari MK, banyak pihak yang memintanya menjadi saksi ahli di pengadilan. Selain diminta bersaksi di pengadilan, Mahfud juga pernah diminta namanya untuk dicantumkan sebagai kuasa hukum oleh beberapa pengacara. Dia menolak semua permintaan itu.

Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, Mahfud merasa tidak pas untuk menjadi saksi di pengadilan. “Yah walaupun Itu tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu tim advokasi pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat. “Insyaallah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera. Kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, kemarin.

Berbeda dengan Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra sanggup menjadi saksi ahli. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapitra Ampera. “Sudah berkoordinasi dengan kami. Pak Yusril bersedia dan akan kami hadirkan sebagai saksi meringankan atau ahli. Dua-duanya beliau bersedia,” ujarnya, Jumat (24/2).

Menurut Kapitra, Yusril siap memberikan keterangan baik itu sebagai saksi meringankan maupun ahli yang diajukan pihak Rizieq. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pengajuan saksi tersebut.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri proklamator RI Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry