TURUT BERDUKA: Ketua KPU Halili saat menyerahkan bantuan total 46 juta kepada keluarga korban. (duta.co/habib)

PAMEKASAN | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memberi santunan kepada Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024. Nilai santunan yang diberikan senilai Rp 36 juta.

“KPU hari ini telah menyerahkan santunan kepada badan ad hoc, almarhum Mistariadi yang merupakan PKTPS 004 Desa Konang, Kecamatan Galis,” ungkap Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Senin (19/2/2024).

Diketahui, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Ada pun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Halili mengatakan, untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, jadi total Rp 46 juta.

“Sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red),” paparnya.

“KPU juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Mistariadi yang telah bertugas sebagai PKTPS 004 Desa Konang,” tambahnya.

Halili menegaskan bahwa santunan tersebut tidak ada potongan dan diberikan penuh kepada keluarga almarhum Mistariadi. “Dan ini memang sudah menjadi kepedulian KPU kepada penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sementara istri almarhum Mistariadi, Maryatun mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada keluarganya.

“Terima kasih atas bantuannya. Kami mohon maaf apabila almarhum dalam bertugas memiliki salah dalam hal apapun, kami minta maaf,”  punta Maryatun. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry