KPU : Sosialisasi kepada bakal calon digelar di Lotus Garden Hotel (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Bertempat di Hotel Lotus Garden, Jl. Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri, pada Jumat (3/1) dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bakal Calon Perseorangan oleh KPU Kabupaten Kediri. Hadir dalam acara ini Bawaslu Kabupaten Kediri serta tim pasangan calon perseorangan.

Bimtek adalah suatu kewajiban yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019, dijadikan bekal bagi pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Diterangkan Ninik Sunarmi, Ketua KPU, kegiatan ini bertujuan supaya tim dari bakal pasangan calon perseorangan lebih inten dalam meng0entri data pendukung.

Selain itu disampaikan juga untuk terus berkoordinasi dengan KPU, agar ketika ada perubahan segera bisa diinformasikan mengingat waktu yang sudah ditentukan itu tidak lama.

“Kita ngobrol dengan timnya, bahwasanya untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam rangka mendukung Pak Rahmat Mahmudi dari jalur perseorangan, karena dukungan yang tidak sedikit dimohon agar segera disiapkan,” ujarnya. Ditambahkan Anwar Ansori, Komisioner Divisi Teknis, sistem akan dipergunakan meliputi offline dan online.

Nantinya akan dibuatkan user untuk tim operator bakal pasangan calon perseorangan. Kemudian bisa input dukungan yang didapatkan secara offline. Selanjutnya data dalam satu kelurahan atau desa, ketika sudah selesai akan dilakukan proses kirim yang membutuhkan jaringan online, kemudian terekam oleh operator KPU untuk melihat, sejauh mana memasukkan data calon tersebut.

“Ketika sudah selesai, nanti akan ada tahap penyerahan, yang mana calon itu akan menyerahkan berkas haknya B1 dan juga di Silon nanti akan dimasukkan form B2 dan B11 yang harus sinkron dan kita nyatakan diterima,” ungkapnya.

Selanjutnya ada empat hal harus diperhatkan, Yang pertama adalah ditolak, bahwa dukungan itu sudah tidak memenuhi syarat. Kedua akan muncul diterima, yang artinya sebaran maupun jumlah minimal dukungan masuk.

Ketiga akan dikembalikan dengan batas waktu penyerahan yang telah ditentukan. Keempat adalah batal menyerahkan, dengan arti user sudah diberikan namun tidak dilakukan input data waktu penyerahan dalam 5 hari ini. “Jika sudah terkunci dan diterima, maka bisa melanjutkan pada tahapan berikutnya verifikasi mulai dari administrasi kemudian ke faktual.” Jelasnya.

Atas kegiatan dilakukan KPU, apresiasi disampaikan Rahmat Mahmudi dalam forum tersebut. Bahwa pelaksanaan bimbingan teknis memang perlu, bahkan penting untuk dilaksanakan. Mengingat dirinya memang berencana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati melalui jalur perseorangan.

“Dengan adanya pelaksanaan kegiatan hari ini alhamdulillah teman-teman operator saya sudah siap. Semoga nanti akan membuat lancar dalam proses kita mengumpulkan data, mengaktualisasikan dan menginput kemudian nanti sampai mengupload ke silon online tersebut,” terangnya. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry