Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – ‎ KPK telah memproses kasus memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka. Padahal Miryam telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan hari ini, Jumat (28/4/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada sopir pribadi Miryam, Waryat alias Opay. “Kasus MSH terus berlanjut, hari ini kami periksa sopir pribadi MSH bernama Waryat alias Opay,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri berharap sopir pribadi Miryam kooperatif dengan penyidik KPK, tidak mengikuti jejak Miryam yang kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

Untuk diketahui Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Di kasus korupsi e-KTP sendiri, status Miryam masih sebagai saksi. Sementara tersangka di korupsi e-KTP ada tiga orang. Irman dan Sugiharto sudah masuk persidangan sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry