PROBOLINGGO | duta.co – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menemukan keterlambatan pengerjaan pembangunan Gedung Pusat Layanan Darurat Terpadu Meteor Kota Probolinggo hingga 40 persen.

Diketahui, proyek dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,6 miliar, hingga Rabu (22/11/2023), tercatat mengalami keterlambatan sebesar minus 40 persen dari target perencanaan.

Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, terungkap adanya ketidaksesuaian progres pembangunan dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Proyek yang dimenangkan oleh CV Rafika Wiratama Surabaya seharusnya selesai pada tanggal 5 Desember, namun pengerjaannya belum mencapai separuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdus Sukur, menekankan bahwa keterlambatan yang signifikan ini memerlukan tindakan serius dari pihak terkait.

“Pengerjaan pembangunan di kota ini yang terlambat cukup banyak, seperti pembangunan Gedung Meteor yang saat ini mengalami keterlambatan 40 persen. Kami mendesak Dinas PUPR untuk memberlakukan sanksi blacklist jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, agar rekanan penyedia lebih bertanggung jawab dan memprioritaskan penyelesaian proyek sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Sukur.

Menurut Sukur, ketentuan sanksi blacklist seharusnya telah dijelaskan pada awal kontrak, sehingga rekanan dapat memperkirakan progres dan jadwal sesuai target. Ia juga menyarankan agar rekanan dapat mempertimbangkan langkah-langkah seperti menambah jam kerja, termasuk lembur malam, dan mendatangkan material yang sudah siap pakai untuk memastikan penyelesaian tepat waktu.

Pelaksana lapangan dari CV Rafika Wiratama Surabaya, Sobah mengakui adanya keterlambatan dalam proyek ini. Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Saat ini, kami fokus pada pemasangan dinding, jendela kaca, dan pekerjaan lain yang siap dipasang. Kami akan berusaha keras untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu,” jelas Sobah.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman  menambahkan bahwa progres pembangunan Gedung Meteor tidak sesuai dengan perencanaan, dengan keterlambatan mencapai 40 persen. Situasi ini dianggap sangat riskan dan bisa mengakibatkan proyek tidak selesai tepat waktu.

”Jika memang terjadi keterlambatan dan minus tinggi, diputus kontrak dan blacklist saja,” tegasnya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry