PASURUAN | duta.co – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grati hadiri acara pembinaan dan penyerahan AIW Madin Miftahul Huda, Selasa (27/2/2024), di Gedung Madrasah Diniyah, Dusun Pendoso Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Hadir dalam acara ini, Wakif M. Luthfi Hakim bersama ahli warisnya, Nadhir Babun Fauzi beserta anggotanya dan dua orang saksi, serta Staf KUA Grati Abdul Majid dan Wahyu.

Dalam sambutannya, Ngarji., MHI., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya pensertifikatan tanah wakaf.

”Minimal ada AIW atau Akta Ikrar Wakafnya, agar kedepan tanah tersebut tidak diambil alih oleh ahli warisnya atau orang lain. Kedua, dengan ada prosesi pengambilan sumpah nadhir dan pembacaan Ikrar Wakaf oleh si wakif dihadapkan Nadhir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, maka secara resmi dan diketahui khalayak umum bahwa Madin tersebut benar-benar memiliki legalitas formal di mata hukum, baik secara the jure maupun the fakto,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Ngarji, Madin Miftahul Huda yang sudah diwakaf ini akan menjadi aset Allah SWT atau milik Allah SWT yang akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kemashlahatan umat, khususnya untuk mencerdaskan kehidupan generasi muda agar menjadi generasi yang ahli ibadah, ahli qur’an, ahli ilmu, mempunyai pengetahuan yang luas dan berakhlaqul karimah.

”Semoga Wakaf Madin Miftahul Huda ini dicatat oleh Allah SWT sebagai amal jariyah yang nilai pahalanya tidak terputus hingga yaumil kiamat” harapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau bagi musholah, masjid, Madin, TPQ yang belum memiliki AIW dapat segera diurus dengan menghubungi moden desa atau bisa langsung ke Kantor KUA Grati. (Puj)

#KementerianSemuaAgama

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry