Basuki Tjahaja Purnama terlihat membungkuk sebagai tanda hormat kepada majelis hakim sesaat setelah divonis dua tahun penjara.

JAKARTA | duta.co – Jaksa Agung, HM Prasetyo mengisyaratkan bakal mencabut memori banding atas putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini pencabutan banding tengah dikaji oleh Kejagung terkait sisi manfaatnya.

“Banding kemungkinan kita kaji ulang dan lihat sisi manfaatnya,” kata Prasetyo seusai menghadiri kegiatan “KPK Mendengar” di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6) malam.

Prasetyo mengatakan perubahan sikap Kejaksaan Agung, antara lain disebabkan Ahok sendiri memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat ini pihaknya memilih untuk fokus menangani kasus-kasus penting lainnya. “Toh Ahok sudah terima putusan. Kita tentunya lebih baik fokus pada kasus lain yang juga lebih penting. Jangan berkutat pada satu kasus saja,” jelasnya.

Prasetyo berjanji, keputusan resmi untuk mencabut memori banding ini akan disampaikan secepatnya. “Secepatnya. Saya belum terima dari Jampidum mungkin sudah,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Ahok. Majelis hakim menilai perkataan Ahok di Kepulauan Seribu telah terbukti memenuhi unsur penodaan agama. Atas putusan tersebut, Ahok memutuskan untuk menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry