JAKARTA | duta.co – Tuntas sudah polemik Pilpres 2024. Meski masih menyisakan gugatan PDIP di PUTN, juga isu soal hak angket di DPR RI, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan (01) Anies-Muhaimin dan (03) Ganjar-Mahfud, maka, berakhir sudah kontroversi itu.

“Adalah tepat, kalau KPU segera melakukan penetapan. Hari ini, Rabu (24/4/24) KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 02 sebagai pasangan terpilih secara sah,” demikian disampaikan Andi Mulya, SH, MH kepada duta.co, Rabu (24/4/24).

Prabowo sendiri kabarnya akan hadir dalam penetapan tersebut. Bahkan ia berjanji, usai penetapan pihaknya akan merajut kekuatan yang besar demi masa depan Indonesia.

“Ya! Sesudah itu kita akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur, di mana kita akan berusaha membangun suatu, suatu koalisi yang kuat, koalisi yang efektif,” kata Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (23/4).

Prabowo juga menyebut seluruh proses Pilpres 2024 telah usai. Menurutnya, rakyat berharap seluruh pihak untuk bersatu dan bekerja demi kepentingan bangsa. Ia juga berterima kasih ke tim hukum Prabowo-Gibran yang telah bekerja keras menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

PDIP Masih ke PTUN

Sementara, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Apalagi Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin Ketua PTUN Jakarta. “Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia menilai, jika penetapan tetap dilaksanakan, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut. “KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan,” ucap Gayus sebagaimana dilansir kompas.com. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry