NARKOBA: Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolsek Simokerto. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta – Dua sahabat yang sehari-hari tanpa mempunyai pekerjaan tetap ini diringkus polisi lantaran kedapatan membawa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Dua sahabat itu bernama Tunggal (40), warga Jalan Baratajaya Surabaya dan M Yanuar (30) asal Jalan Prapen Surabaya.

Keduanya disergap Unit Reskrim Polsek Simokerto saat melintas di Jalan Barata Jaya Surabaya, setelah membeli sabu seberat 0,3 gram, Alasan, satu dari dua pelaku tersebut nyabu dengan dalih terapi penyembuhan penyakit stroke ringan yang dideritanya agar cepat sembuh.

Pelaku Tunggal yang menderita penyakit tersebut percaya jika setroke dapat disembuhkan dengan menghisap sabu. Maka Tunggal dan Yanuar akhirnya sepakat patungan beli sabu. “Selain doping, nyabu untuk obat sakit stroke. Belinya patungan Rp 300 ribu di Barata Jaya,” aku Tunggal, Jumat (30/8/2019).

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga jika ada dua orang yang kerap konsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan hingga pembuntutan dan ternyata benar. Keduanya berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Barata Jaya Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dapat ditemukan barang bukti sabu. “Sabu yang ditemukan dalam saku celana salah satu pelaku,” ujar Masdawati.

Serbuk putih itu, menurut keterangan pelaku didapat membeli dibeli secara patungan dengan harga Rp 400 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Jo 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry