Para tersangka saat akan dimasukkan ke mobil tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Pasca dilakukannya penahanan kades beserta bendahara desa Puncakwangi oleh Kejaksaan Lamongan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan memastikan hal itu tidak mempengaruhi kinerja pemerintah desa dalam melayani masyarakat.

“Pelayanan administrasi di Desa Puncakwangi diharapkan tetap berjalan seperti biasanya, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terkait kekosongan kursi kades, sementara akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” terang Kadis PMD Lamongan, M Zamroni saat dihubungi, Minggu (10/12).

Menurut dia, pengisian jabatan pelaksana harian itu dilakukan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Proses pengusulan pengisian posisi Plh, kata dia, sama seperti pengusulan Pj kades. Yakni dari BPD setempat kepada Bupati lewat surat usulan.

“Perkara dugaan korupsi yang telah menjerat kades dan bendahara desa Puncakwangi yang saat ini sudah masuk di persidangan, kami tentunya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara Indonesia harus taat pada hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis (07/12) kemarin telah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Benar, para tersangka telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

Ia menjelaskan, keduanya ditahan dengan masa penahanan masing-masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandas Fadly. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry