Warung Madura (Keterangan foto www.sinarbanten.com)

SURABAYA | duta.co – Kebijakan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong, termasuk Warung Madura, beroperasi selama 24 jam, juga merujuk Peraturan Daerah (Perda), ditentang banyak pihak.

Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperotes kebijakan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) tersebut.

Ketua IKA PMII Kabupaten Sumenep, Hairullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperhitungkan dampak positif yang telah dibawa oleh warung kecil bagi perekonomian masyarakat setempat.

“Seharusnya pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro dan kecil serta mencari solusi yang mendukung pertumbuhan mereka, bukan menghambat peluang dengan aturan yang dianggap memberatkan,” katanya, Jumat (26/4/2024) sebagaimana diunggah newssatu.com.

Menurut Hairullah, larangan tersebut seharusnya lebih diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar, seperti minimarket, bukan pada warung kecil yang menjadi mata pencaharian masyarakat lokal.

“Saya minta 4 Bupati di Madura untuk memperjuangkan nasib masyarakat Madura yang memiliki warung buka 24 jam. Bahkan, jika perlu mengirimkan surat ke Kemenkop UKM,” pungkasnya.

Protes ini mencerminkan kebutuhan akan riset lebih mendalam terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap ekonomi masyarakat kecil. Penyesuaian aturan yang lebih memperhatikan konteks dan karakteristik usaha mikro dan kecil di tingkat lokal juga menjadi fokus dalam protes ini.

PPP Protes

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga menyayangkan Kemenkop UKM soal toko kelontong seperti warung Madura untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda), tidak lagi buka 24 jam. Menurut Baidowi, selama ini warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.

“Seharusnya Kementerian UKM memberikan solusi usaha bagi masyarakat kecil, bukan malah mempersempit peluang usaha mikro dan kecil,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Baidowi, yang juga akrab disapa Awiek, menyebut membuka warung kecil 24 jam bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Madura di sejumlah kota besar, namun juga warga Indonesia lainnya dari berbagai daerah. Sehingga, perlu ada keberpihakan pada masyarakat kecil yang ditunjukkan oleh pemerintah.

“Pengusaha mikro kecil seperti warung Madura perlu mendapatkan perlindungan, bukan malah diatur oleh aturan yang memberatkan,” kata Awiek.

Awiek melihat selama ini tidak ada aspek atau dampak negatif yang ditimbulkan warung Madura, hanya ada dampak positif. Malah keberadaan warung kecil 24 jam membantu kebutuhan warga sepanjang hari dan turut menjaga keamanan lingkungan.

Jika memang ada peraturan yang melarang toko buka 24 jam, maka itu hanya perlu diberlakukan pada toko-toko besar yang dikelola oleh pengusaha besar seperti sejumlah minimarket,” tegas Awiek sebagaimana diwartakan detik.com.

Awiek juga menyoroti adanya Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan yang mengatur jam operasional toko itu harusnya ada pengecualian untuk toko kecil yang dikelola secara mandiri oleh warga. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry