Tersangka Bambang Suryadi Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Polsek Wiyung Surabaya mengamankan seorang laki-laki bernama Bambang Suryadi (39), warga jalan Jojoran Baru No. 20, Gubeng, Surabaya yang indekos di jalan Balas Klumprik Gang Makam Dahlia No. 59, Wiyung. Dia dilaporkan melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

“Bambang Suryadi diamankan setelah kami menerima laporan dari Moh Ari Yoelanda (23) asal jalan Kiai Parseh Jaya No. 24, Bumiayu, Kedung Kandang, Malang yang indekos di jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6/34 Surabaya, pada Kamis, 28 Agustus 2017,” ungkap Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad.

Mantan Wakapolsek Wonokromo itu juga menjelaskan, awalnya korban Moh Ari Yoelanda menggadaikan sepeda motor ke pelaku sebesar Rp 2,5 juta, dengan perjanjian satu bulan ditebus.

Pada saat korban datang ke rumah pelaku bersama pacarnya, Fitri dengan maksud mau menebus sepeda motor yang digadaikan kepada pelaku, korban bertemu mertua pelaku. Dan setelah menanyakan keberadaan pelaku dijawab tidak ada di rumah oleh mertua pelaku.

Kemudian korban menemui RT setempat untuk mendampingi namun tetap tidak ada titik temu dengan pelaku.

Masih lanjut M Rasyad, selanjutnya pada 26 Agustus 2017 sekira pukul 06.00 WIB korban datang lagi ke rumah pelaku dengan maksud yang sama untuk mengambil sepeda motor miliknya, namun  dijawab istri pelaku disuruh menunggu sampai jam 12.00 WIB.

Pelaku menyuruh korban menebus tanpa ada sepeda motornya namun korban menolaknya akhirnya korban cekcok dengan istri pelaku.

Nah, pada saat itu akhirnya pelaku keluar sambil memecahkan kaca etalase untuk mengambil sajam jenis parang selanjutnya dihunuskan untuk membacok korban. Karena ketakutan korban lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung.

“Kini pelaku beserta barang bukti sebilah parang saat ini telah diamankan Mapolsek untuk proses penyidikan,” tandas M Rasyad. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry