PILKADA : Lutfi Mahmudiono, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Hasil Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri bersama Bawaslu digelar Senin kemarin, disampaikan Lutfi Mahmudiono, selaku pimpinan rapat saat dikonfirmasi Selasa (01/09). Sejumlah catatan diberikan kepada lembaga pengawas pemilu ini, termasuk memberikan PR untuk melakukan kajian atas aturan demi suksesnya Pilkada Serentak di Kabupaten Kediri.

Tidak seperti biasanya, Bawaslu terlihat tertutup memberikan keterangan kepada media pasca digelarnya rapat kerja dengan Komisi 1. Melalui Sukari, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri membenarkan atas rapat kerja tersebut dan terkait hasilnya merupakan kewenangan Ketua Bawaslu untuk memberikan keterangan. “Memang benar soal rapat kerja dengan Komisi 1, namun itu kewenangan ibu ketua untuk menyampaikan kepada media,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu pada Selasa siang.

Sementara dari pihak wakil rakyat, melalui Wakil Ketua Komisi 1 didapat penjelasan bahwa menyampaikan sejumlah hal yang menjadikan PR bagi Bawaslu Kabupaten Kediri. Persoalan pengawasaan saat anggota dewan menjalankan masa reses, kemudian tugas pengawasan baru diterapkan sekarang terhadap ASN hingga kurang maksimalnya penyerapan anggaran.

“Intinya kita dalam tanda kutip mempertanyakan dasar – dasar pihak Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan rekomendasi pelanggaran ASN kepada Komite ASN. Intinya kenapa baru sekarang dilaksanakan, kenapa sebelumnya tidak dilaksanakan. Seharusnya melakukan pencegahan sesuai tahapan yang ada diatur dalam peraturan Bawaslu, kenapa itu tidak diterapkan,” ucap Lutfi Mahmudiono, anggota Fraksi Partai NasDem.

“Kemarin kita juga mempertanyakan soal pengawasan reses dewan. Bahwa memang ada larangan melibatkan TNI, Polri dan ASN saat masa kampanye. Namun ini kegiatan reses dewan dan belum masuk masa kampanye. Bila kemudian dalam proses tersebut dilakukan sosialisasi sisipan oleh anggota dewan yang juga merupakan anggota partai, itu bukan merupakan bahan kampanye. Apalagi belum ada nomor urut atau gambar resmi calon Bupati,” terang Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri.

Dengan memberikan PR untuk melakukan kajian, selanjutnya Komisi 1 akan kembali mengagendakan untuk dilakukan pemanggikan kembali dalam rapat kerja. “Kita minta Bawaslu melakukan kajian, agar menjadi PR dan akan kita panggil lagi,” terang Lufti. Lalu terkait penyerapan anggaran, juga dipertanyakan atas sumber dana hibah dari APBN dan APBD yang ternyata tidak semuanya mampu diserap.

“Penyerapan anggaran juga kami pertanyakan, dana dari sumber APBN atau APBD ternyata belum maksimal.  Besaran anggaran Rp. 18,2 milyar hanya terserap 14,6 milyar,” ungkap Lutfi Mahmudiono. Adapun yang sejumlah kegiatan yang tidak terserap anggarannya, Kelompok Kerja Pengawasan, Perencanaan Program Anggaran, Advokasi Hukum, Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Musyawaran Penyelesaian Sengketa, Penangganan Perkara / Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etik dan Peraturan Perundang – Undangan. (nng)