Salah satu surat suara yang rusak. (DUTA.CO/MILA)

TRENGGALEK | duta.co — Lakukan tahapan pensortiran, KPU Kabupaten Trenggalek temukan ratusan surat suara yang rusak. Seperti yang diketahui, KPU Trenggalek telah menerima surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur Tahun 2018, beberapa waktu lalu.

Di hari pertama proses pensortiran surat suara yang dilakukan di gedung Serba Guna Trenggalek, sebanyak 500 surat suara dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan dalam Pilkada Juni mendatang.

“Memang tujuan dari tahapan pensortiran surat suara ini, adalah untuk mengetahui apakah surat suara yang akan digunakan benar-benar dalam kondisi yang baik dan tidak rusak. Di hari pertama ini, ditemukan ada 500 surat suara yang mengalami kerusakan dan tidak layak digunakan, dalam pelaksanaan Pilkada Jatim,” ujar Komisioner KPU Trenggalek, Nur Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018).

Diakui Huda, kerusakan surat suara ini juga bermacam-macam. Mulai dari kertas robek, warna kusam, gambar tidak jelas maupun adanya coretan pada gambar pasangan calon.

“Karena prosesnya tidak bisa dilakukan hanya sehari, Kita menargetkan tahapan pensortiran ini selesai 3 sampai 4 hari. Untuk jumlah surat suara yang rusak, nantinya akan kita hitung secara keseluruhan mulai dari hari pertama sampai selesai. Kerusakan surat suara, juga akan kita laporkan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan pergantian,” imbuhnya.

Tahapan pensortiran ini dilakukan, selain untuk mengetahui kelayakan surat suara juga bertujuan untuk menghitung ulang keseluruhan surat suara dan formulir yang dibutuhkan dalam Pilkada Jatim 2018.

Perlu diketahui jika jumlah surat suara harus mencakup total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Trenggalek ditambah 2,5 persen DPT untuk surat suara cadangan. (mil) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry