Dahlan Iskan (IST)

JAKARTA | duta.co  – Hari ini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dahlan menggugat Kejaksaaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. “Besok (hari ini) sidang praperadilan diputuskan,” ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, Senin (13/3/2017).

Yusril meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga penetapan tersangka tidak sah. Yusril menyebut pihaknya keberatan atas penetapan tersebut karena Kejaksaan dianggap belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara. Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan. Perusahaan pimpinan Dasep menjadi penyedia sarananya. Alih-alih membuat mobil listrik, Dasep justru memodifikasi mobil lain dengan hanya mengganti mesinnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry