Sidang Pra Peradilan pemohon Sya'Rony Alien melawan Kajari Sidoarjo agenda pembacaan putusan, Senin, (14/11/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Upaya Pra Peradilan tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kajari Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, persidangan Pra Peradilan Nomor: 06/Pid.Pra/2022/PN.Sda, yang dimohon (ajukan) Sya’Rony Aliem melawan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Cq. Kepala Seksi pidana khusus akhirnya kandas.

Pra peradilan yang diajukan mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo Irwan Efendi.

“Mengadili, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Pra peradilan PN Sidoarjo, Irwan Efendi, ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Senin (14/11/22).

Dalam pertimbangan, hakim mengungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon, penyidik Kejari Sidoarjo kepada pemohon, Sya’ Rony Aliem, sudah sah dan sesuai prosedur.

Masih kata Hakim, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan termohon, serta saksi dan ahli, menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti surat dari termohon bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan sesuai prosedur berdasarkan pasal 184 KUHAP diantaranya para saksi, serta bukti-bukti surat dan satu ahli dari inspektorat Sidoarjo.

Meski demikian, Sya’Rony Aliem ketika dikonformasi duta.co usai putusan terkait ditolaknya permohonan pra peradilan tersebut mengaku jika dirinya sebatas ikhtiar saja dan mengaku menerima putusan dengan legowo.

“Kalau ikhtiar tidak sesuai, ya apa boleh buat, saya menerima dengan legowo mas,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengaku, penetapan tersangka terhadap Sya’ Rony Aliem sudah sesuai prosedur. “Sehingga sejak awal kami yakin pra peradilan yang diajukan tersangka akan ditolak oleh hakim, karena kami sesuai prosedur,” ungkapnya.

Saat ini, ungkap Franky, setelah Pra peradilan itu ditolak, penyidik tetap melanjutkan proses lebih lanjut hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Perlu diketahui, Sya’Rony Aliem ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lapindo di luar peta area terdampak (PAT) yang diganti lewat APBN pada 2013 lalu.

Sya’Rony diduga membawa uang total Rp297,1 juta uang ganti rugi yang dititipkan kepadanya pada tahun 2019 silam. Uang tersebut diduga tidak dimasukan ke rekening desa, melainkan dibawa tersangka.

Kini, uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik Kejari Sidoarjo oleh tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota. Selain dia, ada 11 tersangka lainnya terdiri dari swasta, Desa Gempolsari, pegawai Pemda, BPN dan BPLS terkait kasus ganti rugi tersebut. Para tersangka saat ini menjadi tahanan kota. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry