HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy menunjukkan berkas laporannya (FT/Istimewa)

SITUBONDO | duta.co – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor tiga kasus ITE di Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy, pendiri LBH GKS BASRA, meminta proses pelaporannya dilaksanakan dengan cepat dan tepat, Senin, (10/10/2022).

Keterangan yang disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy mengatakan, dirinya meminta kepada pihak kepolisian bertindak obyektif dalam menangani laporannya secara cepat dan tepat waktu.

“Setelah saya diperiksa sebagai pelapor, hari ini dua saksi pelapor juga diperiksa oleh penyidik kepolisian,” jelas HRM Khalilur R Abdullah Syahlawiy yang akrab dipanggil Haji Lilur.

Setelah pihak penyedik mendatangkan ahli ITE, sambung Haji Lilur, baru terlapor akan dipanggil Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur untuk diperiksa. “Setelah terlapor dipanggil dan diperiksa, maka Ditreskrimsus Sub Dit Siber Polda Jawa Timur akan segera melaksanakan gelar perkara lalu akan menetapkan terlapor sebagai terduga kasus ITE,” kata Haji Lilur.

Tak hanya itu yang disampaikan Haji Lilur, numun dia juga berkeyakinan, tak lama lagi, ketiga terduga dalam kasus ITE ini, akan menjadi tersangka dan dipenjara.

“Kasus-kasus tersebut, akan saya buat bertahap, agar hukuman mereka panjang mejalani hukuman. Saya akan membuat mereka menua dibalik penjara,” tegasnya.

Saat ini, kata Haji Lilur, pihaknya masih memiliki beberapa kasus lainnya untuk dipidanakan. “Kasus-kasus itu nantinya secara bertahap akan saya laporkan agar vonisnya berlipat-lipat. Setelah vonis, dipidanakan lagi, divonis lagi, lalu dipidanakan lagi. Akan terus begitu sampai 5 kasus tuntas jadi vonis. Mungkin mereka baru akan keluar penjara 20 tahun lagi sehingga mereka akan tua di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

Sementara, Arif Makruf dan Sumarwan, sebagai saksi pelapor mengatakan bahwa, pihaknya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim sebagai saksi pelapor. “Kami berdua dimintai keterangan sebagai saksi pelapor sekitar 1,5 Jam. Dari jam 14.00 WIB hingga 15.30 WIB,” tuturnya.

Setiap pertanyaan dari penyidik, kata Arif, sudah jawab dengan mudah. Bahkan, pertanyaan yang sulitpun dengan mudah dijawab. “Sebagai saksi pelapor, apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan ke penyidik dan semoga dapat menguatkan laporan perkara ITE tersebut,” tutur Arif dihadapan sejumlah wartawan. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry