JOMBANG | duta.co – Jajaran Mapolsek Jombang, melalui Unit Reskrim, berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku bisnis haram yakni, pemakai sekaligus pengedar pil koplo jenis dobel L. Kali ini, pelaku yang diketahui beridentitas Mochammad Fahrul Bima Aditya (19), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, dibekuk petugas di wilayah desa setempat. Sehingga, pelaku kini mendekam di hotel prodeo Mapolsek Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi, mengatakan, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran pil koplo yang ada di wilayah setempat. Atas dasar laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada, Rabu (23/11/2021), jam 23.00 WIB, di rumahnya. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi, saat dikonfirmasi pada, Jumat (5/11/2021).

Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya, yakni Mochammad Fahrul Bima Aditya. Tak mau kecolongan, petugas langsung bergegas untuk memburu pelaku dan berhasil meringkusnya

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 500 butir. Serta, handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi. Dan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Mapolsek Jombang. Serta, kasusnya akan terus dikembangkan.

“Tersangka sudah kami tahan. Dan tersangka telah melanggar Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry