Tampak Warung Madura

SIDOARJO | duta.co – Isu santer pemberitaan dan perbincangan terkait keberadaan warung Madura baru-baru ini mendadak viral. Kementerian Koperasi dan UKM menyoroti jam operasional toko kelontong tersebut. Jam operasional warung Madura selama 24 jam ditengarai menjadi persaingan minimarket.

Hal ini banyak mengundang reaksi dan tanggapan berbagai kalangan, diantaranya Ketua umum YALPK Grup didalamnya ada berbagai komunitas dan organisasi, salah satunya Jawara Community (Jawa-Madura Community), JSCO (Joyo Semoyo Community) dan Dar Der Dor.

Selain Itu, Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Edy R.A Tarigan, yang akrab disapa Etar, kepada duta.co, Senin (29/4/24), menanggapi isu tersebut. “Sekelas menteri kok ngurusin warung makan (klontong) yang notabenya bisa dilakukan melalui Perda, Perkab, dan Pergub. Jika minimarket merasa tersaingi ya bersainglah dengan cara yang sehat. Tidak ada aturan dan larangan masyarakat Indonesia untuk tidak berkarya didalam negerinya sendiri,” ujarnya,

justru, lanjut Etar, pemerintah mestinya bangga dan mendukung masyarakat kecil yang membantu pemerintah melalui karyanya guna mendongkrak ekonomi, bukan malah mengerdilkan, membonsai masyarakat yang hendak berkarya guna memenuhi kebutuhan hidup.

Masih kata Etar, aturan dilakukan, aturan dibuat terkesan menunjukkan adanya ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri. Dengan pembatasan jam operasional bagi warung Madura yang merupakan usaha mikro dan kecil, murni milik masyarakat atau perorangan, bukan waralaba atau franchise.

“Masih banyak minimarket yang buka 24 jam, nah, justru itu yang harus diperketat pengawasannya. Pemerintah harus tegas, demi melindungi usaha mikro dan kecil,” geram Ketua PERADI SAI SIDOARJO RAYA bertubuh tambun tersebut.

Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Edy R.A Tarigan.

Etar melanjutkan, usai ramai, Kemenkop UKM akhirnya juga memberikan klarifikasi. Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

“Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA,” terang Etar menyampaikan yang terjadi di luar Sidoarjo dan Surabaya.

Terpisah, Sadik (40), pemilik warung Madura Sila, mengatakan, “Gak nutut kalau bukanya, atau waktunya dibatasi, karena kita bayar sewa tempat. Dan ini usaha untuk menghidupi keluarga, modal juga pas-pasan, kalau sampai dilarang buka 24 jam pemasukan (pendapatan) kurang,” jelasnya.

“Kalau sampai dibatasi jam buka yang jelas omset tidak nutut, kami berharap aturan kebijakan itu tidak sampai di Surabaya dan Sidoarjo khususnya,” pungkas Sadik, warga Sumenep yang baru empat bulan buka warung Madura di Desa Pampang (Pangekimiri) tersebut. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry