Lutfi Mahmudiono. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) tengah menyusun Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini proses itu masuk dalam tahap pemaparan di Badan Pembentukan (Bapem) Raperda.

Dari delapan raperda itu, 4 merupakan isulan Pemda, sedang 4 lainya merupakan usul prakarsa dari DPRD.

Empat Raperda usulan Pemerintah meliputi, Raperda tentang Adminduk, Raperda tentang arsip, kesetaraan gender, dan pemerintahan desa.

Sedangkan, empat usulan prakarsa DPRD yakni, Raperda tentang Disabilitas Usulan Partai Nasdem, Raperda tentang Kepemudaan Usulan PAN, dan Raperda tentang perlindungan tentang Perlindungan Petani Usulan dari Fraksi PDI perjuangan serta Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dari Fraksi PKB.

Hal itu diungkapkan, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, usai audensi dengan pengunjuk rasa Pedagang Kaki Lima (PKL) Simpang Lima Gumul (SLG) selasa siang (24/01/2023).

Menurut Lutfi, Raperda Disabilitas yang diusung partainya merupakan bagian dari ikhtiar untuk memberi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kediri.

“Sudah sekian lama prosesnya itu, bahkan sudah hampir 3 tahun kita proses, kita sudah studi banding ke beberapa daerah untuk penyandang disabilitas ini di Kediri supaya ada perda ini yang mengatur hak dan mengatur pengayomannya terhadap mereka,” ujar Pak Lutfi

Pria yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri ini, juga menyebut bahwa, Kabupaten Kediri selama ini belum mempunyai aturan yang mengatur tentang hak-hak Kaum difabel.

“Infrastruktur di semua bangunan gedung itu harus ada tempat yang layak untuk para penyandang disabilitas, jalan raya, kemudian tempat arkir dan toilet-toilet umum, juga harus ada khusus untuk penyandang disabilitas,” terangnya.

Demikian pula dunia pendidikan, ia berhadap, kedepan seluruh sekolah di Kabupaten Kediri semuanya inklusi, sehingga bisa menampung seluruh penyandang disabilitas,

“Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-undang menyatakan bahwa pemerintah harus menampung dua persen ASN nya itu dari penyandang disabilitas, kemudian yang swasta itu satu persen, dengan perda ini kita dorong agar semua mengikuti aturan ini,” imbuhnya.

Usai pemaparan di Bapem Raperda, Lutfi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, juga mengatakan, tahapan selanjutnya yakni pembentukan pansus. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry