PASURUAN | duta.co – Enam Pelaku penyalahgunaan narkotika yang kerap bergentanyangan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, akhirnya keok setelah terbukti memiliki, menyimpan dan mengkonsumsinya. Para pelaku ini diringkus pada bulan Oktober lalu. Bahkan dugaan merupakan pemain lama yang intens bermain barang haram.

Mereka yakni Nur Kholid bin M Syair (20), asal Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Abdul Rachman (22), warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Edwin Faindra (31), asal Kelurahan Mandaranrejo, Hosny (39), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Fati Heri Setiawan (26), asal Bangkalan Madura dan Moh Nasir (38), warga Jember.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander menuturkan, keenam pelaku tersebut bertransaksi di lokasi yang berbeda, ironisnya mereka lakukan pada malam hari, agar aksinya tak terendus polisi. “Rata-rata pelaku berusia mulai dari 20-39 tahun. Targetnya sasaran adalah pelajar dan pengangguran,” ujar Kapolres, saat rilis, Senin (9/12/2019).

Sebelum ditangkap, kata Kapolres pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan atas laporan warga yang resah dengan ulah si pelaku. “Begitu menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Barulah kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” urianya.

Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap di depan area makam umum. Ada di depan rumah pelaku, di dalam rumah pelaku dan ada juga yang di area taman lansia di sekitaran Jalan Ki Hajar Dewantara. “Pelaku yang sering mengedarkan narkoba ini pada malam hari, bahkan ada yang dini hari. Ini dilakukan agar tak ketahuan,” ujar Dony.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu dalam ukuran gram plus peralatan nyabu, handphone, jam tangan, timbangan elektrik, botol kaca, uang tunai, dompet, dan barang bukti lainnya. “Pelaku sudah beraksi sekitar satu tahunan dengan modus untuk penghasilan lebih dari transaksi narkoba,” jelas dia.

Pengakuan seorang pengedar, ia diberi upah Rp 1,5 juta, jika sukses jual sabu-sabu ukuran 1 gram. Untuk penjualan pil trihexyphenidyl, per 10 butirnya dijual Rp 25 ribu. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 15-20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry