OPLOSAN : Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi bersama kedua pelaku diamankan di rumahnya bersama barang bukti (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Atas dasar laporan masyarakat, dua orang berstatus duda dan tinggal bertetangga Purnomo alias Perong (60) pemilik rumah dan Paidi (62) keduanya warga RT. 02 RW. 01 Kelurahan Pakunden Gg. I Kecamatan Pesantren Kota Kediri dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota.

Pengrebekan dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota, Selasa (8/4) pukul 16.30wib, selain mengamankan kedua pelaku, juga diamankan 32 botol besar ukuran 1.500ml dan 5 botol kecil ukuran 600ml serta ratusan botol kosong lainnya. Dari pengakuan kedua pelaku, dijelaskan AKBP Anthon Haryadi bahwa mereka telah setahun ini melakukan usaha oplosan.

“Pengakuan awal dari mereka, perbandingan yang dipakai, alkohol dan air itu satu banding tiga kemudian diberi aroma gula. Para pembeli ini yang datang ke rumah. Dalam sehari, dia mampu menjual 6 liter miras oplosan dengan harga untuk ukuran besar seharga 25 ribu dan yang kecil seharga 10 ribu,” jelasnya.

Atas penggrebekan ini, warga tinggal di sekitar rumah pelaku mengaku bersyukur atas tindakan tegas diberikan polisi. Sejumlah warga mengaku jika Perong telah lama berjualan miras.

“Sudah lama berjualan miras, dulunya juga buka usaha bilyar. Terus bangkrut dan sekarang cuma jualan miras. Biasanya sore, anak – anak muda berdatangan beli ke rumah dia,” jelas sejumlah ibu rumah tangga saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua duda ini, dijelaskan AKBP Anthon Haryadi akan dijerat Undang – Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013, memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry