BANDIT JALANAN: Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto saat melakukan gelar ungkap kasus kejahatan jalanan. Dua bandit jalanan asal Madura yang setiap aksinya mengaku Polisi, akhirnya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Dua bandit jalanan asal Madura beraksi di beberapa wilayah di Surabaya. Berbekal borgol dan pistol mainan, keduanya mengaku polisi untuk menyasar para korbannya.

Dua bandit itu adalah Ahmad Umar (34), warga Desa Sokeh Dajah, Kecamatan Trageh, Bangkalan, Madura dan M Syafi’i (27), warga Jalan Tambakasri Wijaya Kusuma Gg 1 Surabaya.

Terakhir, mereka beraksi di wilayah perumahan Citraland tepat di depan telaga patung Singapura, Rabu (4/12) lalu. Mereka menyasar dua orang korban yang dihentikan ketika membawa motor Honda PCX bernopol W 3837 RM dan dituduh sebagai pelaku perjudian burung merpati.

Keduanya melakukan intimidasi dan memborgol korban lalu membawa handphone serta motor milik korban dengan dalih sebagai barang bukti.

“Mereka membagi tugas, pelaku berinisial MS mengawasi kondisi sekitar, dan AU yang mengeksekusi,” beber Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12/2019).

Lebih lanjut, usai berhasil memborgol korban, selanjutnya pelaku mengambil paksa barang milik korban berupa 1 unit motor dan HP Sambung. “Saat itu, korban juga diancam akan ditembak apabila melawan,” tegas Iwan.

Kemudian setelah berhasil mendapatkan barang berharga, keduanya langsung kabur dan menjual motor hasil curiannya ke Madura.”Dijual ke Madura, pengakuannya laku Rp 4,2 juta dan dibagi dua,” tambahnya.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan polisi setelah memberikan data terkait residivis kasus serupa yang pernah ditangani kepolisian kepada korban. “Berdasar ciri-cirinya,satu tersangka teridentifikasi residivis sesuai dengan keterangan korban yakni AU,” lanjut Iwan.

Sementara itu, Umar mengaku sudah dua kali beraksi serupa di seputaran jalan Citraland. Ia mengaku mendapat borgol dari seorang satpam di Madura dan memilih pistol mainan sebagai alat untuk menakuti korbannya.

“Saya dua kali. Pernah ditahan dan baru keluar setahunan. Saya dapat borgol dari teman saya,” akunya.

Tak hanya harus ditahan, keduanya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas polisi karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.

Iwan menambahkan, setiap kali beraksi kedua pelaku berbancengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra, Warna merah Nopol L 5457 RM berputar-putar di daerah Citraland untuk mencari sasaran. “Kedua pelaku ini merupakan residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian,” ungkapnya.

Peran kedua pelaku dalam beraksi adalah, Ahmad Umar yang mengaku Polisi, membawa senjata api mainan serta mengambil barang milik korban. Sementara, Syafi’i sebagai pengawas dan mendapatkan pembagian hasil penjualan Rp800 ribu dari total penjualan sepeda motor seharga Rp4,2 juta.

Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry