Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat sidang paripurna pembahasan perubahan Propemperda 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (25/3/2024). 

LAMONGAN  | duta.co –  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2024 akan dilakukan perubahan. Ini setelah DPRD Lamongan setujui perubahan Propemperda tesebut. Demikian yang terjadi pada sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (25/3/2024).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas sinergi dalam membangun daerah, melalui kesepakatan penambahan RPJPD Kabupaten Lamongan. “Sebab, RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka waktu 20 tahun ke depan,” katanya.

 Raperda RPJPD tahun 2025-2045 saat ini, jelas dia, telah selesai pada perencanaan awal atau (ranwal) dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, akan disampaikan dalam musrenbang RPJPD.  “Insy Allah akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024 dengan melibatkan pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Ketua Pembentukan Peraturan Daerah Saifuddin Zuhri, menyatakan perubahan tersebut dikarenakan belum adanya judul Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2045 dalam perencanaan penyusunan Raperda Tahun 2024.

Dia juga menjelaskan, usulan yang diajukan eksekutif ini telah menambah jumlah Raperda Lamongan tahun 2024 yang awalnya 13 judul Raperda berasal dari usulan DPRD 4 (empat) judul, dan Pemerintah Daerah 9 (sembilan) judul Raperda, kini menjadi 14 (empat belas) judul Raperda.

“Secara rinci 14 (empat belas) judul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2024, sebagai berikut, Inisiatif DPRD sebanyak 4 (empat), meliputi (1) Sistem Kesehatan Daerah (2) Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (4) Badan Permusyawaratan Desa,” tulisnya dalam laporan Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan.

Sementara, 10 usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah yakni (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 (2) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 (3) APBD Tahun Anggaran 2025 (4) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (5) Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (6) Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran (7) Penyelenggaraan Jalan Daerah (8) Penyelenggaraan Kepariwisataan (9) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (10) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry