PERDA : Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Selasa (24/11),  DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda utama Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021, serta bersamaan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.

Mengingat hingga saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi wabah pandemi covid-19, maka rapat paripurna masih dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.

Hanya dihadiri secara fisik langsung Ketua DPRD, para Ketua Fraksi, para Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Badan Pembentukan Perda. Sedangkan tiga orang Wakil Ketua DPRD dan para Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna via video conference di rumah tempat kediaman masing – masing.

Dalam kalimat pembuka, Dodi Purwanto yang memimpin sidang, mengingatkan bahwa agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan prosesi Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno.

Hadir dengan didampingi Sekretaris Daerah bersama asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat. Sementara para Kepala SKPD lainnya, mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja masing – masing.

Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan 2 (dua) buah kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 pada Pembicaraan Tingkat Pertama.

Penandatanganan Persetujuan Bersama

DPRD : Persetujuan Raperda APBD 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

Pertama, berdasarkan Laporan Badan Anggaran, yang mana dalam laporannya Badan Anggaran telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi. Pada prinsipnya baik DPRD maupun Bupati, pada dasarnya telah mempunyai kesamaan pendapat dan tidak ada perbedaan, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Sehingga DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat, dan menyetujui terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Kedua, dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.

“Raperda tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 yang sudah disetujui bersama oleh  DPRD hendaknya segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur” terang Dodi Purwanto.

Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan rapat juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan pemerintah daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya. Sehingga pembahasan bersama atas Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 bisa diselesaikan dan selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD tepat waktu, sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Tak lupa atas nama Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan Raperda APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 terdapat kekurangan dan kekhilafan. (nng/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry