GELAR AKSI : Ratusan warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan balai desa (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Ratusan warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan balai desa setempat. Mereka menuntut, Santo salah satu Perangkat Desa yang menjabat Kasi Kesejateraan Masyarakat agar dipecat dari jabatannya.

Sejumlah warga yang menggelar aksi massa itu menuntut agar Santo, yang merupakan Kasi Kesra Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang dianggap telah mencemarkan nama baik desa, hal tersebut itu mengacu saat yang bersangkutan digrebek Satpol PP, dan diduga berbuat asusila di salah satu kamar hotel di Tuban bersama perempuan yang tidak ada hubungan suami istri.

Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Hargoretno, Rozi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Satpol PP yang memergoki Santo dalam operasi gabungan yang di gelar Jumat (20/9) malam. Kemudian, pihaknya meminta keterangan dari kronologi saat merazia.

“Kami merasa tercoreng, karena perangkat desa yang dianggap bisa memberikan tauladan, malah melakukan hal itu,” kata Rozi kepada awak media.

Pihaknya, dengan warga lainnya mengingingkan Kasi Kersa ini segera di turunkan dari jabatannya.

“Kita minta di turunkan segera mungkin,” tambahnya.

Santo mengelak kalau melakukan pihaknya melakuka prilaku asusila dengan Sofiyatun di salah satu kamar hotel di Tuban.

Menurutnya, pihaknya ke kota untuk mengurus berkas dari wargannya. Dia cek in ke hotel sekitar pukul 08.30 WIB, kemudian, sampai sore hari dia di Tuban alibi balik ke kampung halaman terlalu jauh. Tidak di sangka, Sofiyatun yang juga salah satu anggota BPD setempat menemuinya di hotel, karena menanyakan apakah berkasnya sudah selesai.

“Saya menjadi korban pencemaran nama baik dari media, karena sesuai faktanya tidak melakukan hal itu di kamar,” sambungnya.

Sementara itu, paska melakukan aksi sejumlah massa bersama pemerintah desa dan Camat Kerek, Sugeng Purnomo melakukan musyawarah terkait posisi Santo sebagai Kasi Kersa. Dalam musyawarah tersebut warga memutusakan dengan cara di voting pria yang juga menjabat sebagai Moden desa setempat ini lengser.

“Dari 54 orang yang hadir, 44 orang setuju kasi Kesra untuk lengser, tujuh orang tidak setujuh, dan sisanya tidak sah,” kata Sugeng Purnomo saat mengumumkan hasil voting.

Lebih lanjut Sugeng juga mengatakan, prosedur dalam pemberhentian perangkat ini, menunggu rekomendasi dari Kades yang ditujukan ke Camat Kerek, setelah musyawarah yang di lakukan hari ini, tenggang waktunya tujuh hari.

Kemudian, Camat menjawab rekomendari dari Kades yang tenggang waktunya hampir sama tujuh hari juga. Ketika, belum ada jawaban dari Camat, maka Kades bisa menghentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

“Kita tunggu surat rekomendasi dadi pihak desa terkait permasalahan ini,” terangnya (sad)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry