Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana. (duta.co/aribowo)

MADIUN | duta.co -Bijaklah dalam bermedia sosial. Pasalnya, setiap apa yang kita unggah bisa berdampak hal yang positif maupun negative. Apalagi, jika unggahan mengandung kalimat ujaran kebencian atupun penghinaan.

Seperti yang dialami warga Kota Madiun saat ini. Lantaran unggahan dimedia sosial yang dinilai mengandung ujaran penghinaan, yang bersangkutan terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Apalagi, dugaan ujaran kebencian yang diunggah dimedia sosial ditujukan kepada orang nomor satu di kota Madiun. Untuk mengusut perbuatan tersebut,  tiga orang saksi dipanggil oleh Satreskrim Polres Madiun Kota, untuk dimintai keterangan.

“Yang jelas apabila nanti dalam perkaranya terdapat unsur pidana yang memuat tentang penghinaan ya kita akan tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, kemarin.

Tiga orang yang dimintai keterangan, satu diantaranya dari unsur wartawan sebagai pemilik akun pribadi dan dua lainnya dari masyarakat. Iptu Fatah Meilana mengatakan, sejauh ini aparat kepolisian belum menemukan fakta baru, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Yang pasti, katanya, semua tahapan akan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan penghinaan tersebut. Ia menyebut, waktu pemeriksaan terhadap saksi bervariatif,” ujarnya.

Menurut Fatah, pemanggilan saksi dilakukan seiring adanya laporan pengaduan yang masuk ke Polres Madiun Kota pada Sabtu (7/3/2020) lalu. Laporan tersebut dilakukan oleh Arif Purwanto selaku tim kuasa hukum Walikota Madiun, Maidi.

Saat melakukan pelaporan, tim pengacara Maidi membawa bukti awal berupa beberapa screenshot atau hasil cetak layar yang sudah diprint out. Isi screenshot tersebut berupa komentar salah seorang warga dalam postingan berita yang diunggah salah satu media online. Komentar tersebut diklaim bernada tidak pantas dan dianggap menghina Walikota Madiun, Maidi dan Presiden Joko Widodo. (bow)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry