PJ Wali Kota Kediri Zanariah didampingi Kabag Prokopim dan Kepala Dinas Kominfo, saat memberikan keterangan kepada wartawan.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – PJ Wali Kota Kediri Zanariah bakal mengeluarkan surat edaran tentang aturan pelaksanaan takbir keliling pada lebaran tahun ini (2024).

Dalam surat edaran tersebut nantinya akan berisi larangan pelaksanaan takbir keliling di jalanan atau jalan raya.

Takbir keliling hanya boleh dilakukan di lingkup desa masing-masing tidak boleh ke jalan raya.

“Takbir keliling ini hanya boleh dilakukan di lingkup desa masing-masing. Jangan sampai keluar desa. Takbir keliling di jalan raya atau jalan utama,” tegas Zanariah kepada wartawan, Senin (1/3/2024).

Ia juga mengimbau, takbir keliling digelar hanya di jalan desa saja.

Zanariah mengungkapkan, kebijaksaan ini sama dengan kebijakan malam Idulfitri pada tahun 2023 lalu.

Di mana pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan malam Lebaran dengan memakmurkan masjid.

”Takbir keliling kita sebenarnya lebih senang dengan pola pada tahun lalu saja. Jadi takbir keliling di lingkungan saja. Jangan sampai takbir keliling muncul di jalanan perkotaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan, ada kekhawatiran takbir keliling di jalan raya akan mengganggu mobilitas masyarakat lainnya.

Selain itu, Zanariah menilai, takbir keliling di jalan utama dapat menimbun konflik dan membahayakan para peserta takbir.

”Kekhawatiran kita itu menganggu, menimbulkan konflik dan membahayakan peserta,” lanjutnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri beserta jajaran Polres Kediri Kota bakal memperketat pengamanan saat malam Hari Raya Idul Fitri. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry