TERSANGKA: Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang diduga terlibat suap pembelian mesin pesawat.

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, Selasa (28/2/2017). Soetikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemanggilan ini adalah kali kedua, setelah sebelumnya Soetikno menjalani pemeriksaan perdana dalam penyidikan kasus suap yang melibatkan Emirsyah Satar.

Pada pemeriksaan yang lalu, Soetikno diperiksa selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd, sebuah perusahaan yang berdomisili di Singapura. Penyidik KPK ingin mendalami relasi Soetikno dengan perusahaan tersebut.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, karena diduga bertindak sebagai perantara suap.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry