BUTUH:Puluhan buruh pengepakan plastik yang datangi kantor Disnakertrans Jember (duta.co/udik)

JEMBER | duta.co -Tak sabar menanti bertahun-tahun nasibnya digantung perusahaan pengepakan plastik sejak tahun 2013 lalu, puluhan buruh datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di jalan Kartini yang didampingi kuasa hukum mereka dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Senin (2/4).

Kuasa hukum buruh Setya Agung, SH yang mendampingi buruh tersebut mengatakan bahwa perselisihan antara UD Gebang Jaya yang bergerak di bidang pengepakan plastik dengan buruh diawali dari tuntutan buruh yang minta kenaikan upah, namun pihak UD tidak mau memenuhi tuntutan buruh.

“Bahkan kasus ini sampai ke meja pengadilan dan keluar putusan Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggai yang memenangkan pihak UD Gebang Jaya,” ujarnya.

Masih kata Agung, kedatangan teman-teman buruh disini untuk mencari kejelasan nasibnya, apakah mereka di PHK atau bagaimana. Jika memang di PHK, pihak pemberi kerja harus memberikan hak-hak buruh sesuai undang-undang tenaga kerja, karena selama ini pihak UD hanya menutup gudangnya tapi tidak memberikan status jelas terhadap 24 karyawannya.

“Kami sudah melupakan tuntutan kami soal upah, tapi kami meminta kejelasan nasib teman-teman buruh ini,” katanya.

Agung menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum kembali melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) jika memang pihak UD Gebang Jaya tidak bisa memberikan kepastian nasib 24 buruh.

“Kedatangan kami hanya minta di mediatori Disnakertrans dan langkah-langkah yang akan kami tempuh di PHI,” imbuhnya.

Yusuf Yasin staf dari Disnakertrans yang memediatori pertemuan antara perwakilan buruh dengan UD Gebang Jaya mengatakan, bahwa pihaknya tetap akan menawarkan solusi yang bisa memberikan keadilan bagi kedua pihak. Namun, jika tidak ada hasil dan dari pihak buruh akan menempuh jalur hukum ya dipersilahkan selama masih diatur dalam undang-undang.

“Tadi sudah saya sampaikan sebelum membuka mediasi, bahwa kami dari Disnakertrans ada dua cara dalam menyelesaikan persoalan buruh dengan pengusaha, pertama dengan cara sebaik-baiknya yaitu melalui musyawarah untuk mencari win-win solution, kalau ini sudah tidak ada titik temu, maka menggunakan langkah kedua yaitu sebenar-benarnya dengan cara bisa melalui peradilan, karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Yasin.

Sementara Kuasa Hukum UD Gebang Jaya Rully S Titaheluew, SH saat dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sudah memutuskan perseteruan antara Kliennya dengan buruh.

“Klien kami itu bukan pabrik, ingat, dari namanya saja UD, yang hanya bergerak menerima bahan baku jadi untuk di kemas dan di pasarkan, jadi ini jelas bukan perusahaan besar, tapi kalau pihak buruh mau mengajukan ke PHI ya monggo silahkan, kami tetap akan patuh pada putusan PN dan PT,” ucap Rully sambil meninggalkan kantor Disnakertrans. (mid)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry