MADIUN | duta.co – Pupuk merupakan salah satu input penting dalam meningkatkan produktivitas tanaman pangan, sehingga keberadaan dan pemanfaatannya memiliki posisi yang strategis. Salah satu kebijakan dalam pengadaan pupuk adalah subsidi pupuk.

Subsidi pupuk sudah lama diterapkan dengan berbagai kebijakan yang mengikutinya seperti kebijakan pengadaan pupuk, distribusi pupuk dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Terkait hal itu Babinsa Kelurahan Pilangbango Koramil 15/Kartoharjo, Serda Gogot melaksanakan pendampingan terhadap kegiatan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Madiun yang sedang mendiskusikan bantuan pupuk non subsidi kepada petani.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Madiun dan aparat terkait juga melakukan pengawasan terkait harga ditingkat kelompok tani/petani agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kelompok tani atau kios yang menjual pupuk kepada petani harus sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Babinsa.

Selain itu, menurutnya, kios tidak diperbolehkan untuk menjual kepada petani di luar cakupan wilayahnya, dan birokrasi yang terlalu panjang dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. rum