Kajari Lamongan Dyah Ambarwati didampingi Kasi Intel MHD Fadly Arby saat sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa, Kamis (7/3).

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan gerak cepat menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan senantiasa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan juga perangkatnya. Program ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby mengatakan, hari ini Kamis (7/3) bertepatan adanya MoU dengan Datun di kantor kejaksaan dengan Kecamatan Sekaran dan Sugio sekaligus sosialsisasi tentang program Jaksa Jaga Desa.

“Peran kejaksaan, selain sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, jaksa juga patut memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan,” ujar Kasi Intel Fadly Arby kepada duta.co, Kamis (7/3).

Menurut Fadly, Program Jaksa Jaga Desa ini membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

“Diharapkan program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa,” terang Fadly.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan itu menjelaskan, melalui program ini nantinya juga bisa menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Tahun ini program Jaksa Jaga Desa baru dua kecamatan di Lamongan yang sudah ikut sosialisasi. Ke depan akan diagendakan seluruh kecamatan dan desa – desa sudah tersosialisasi semuanya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fadly menjelaskan, potensi penyelewengan dana diantaranya adalah mark up, pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, pembangunan atau pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian materill bahan bangunan.

“Selanjutnya, potensi penyelewengan lainnya yakni penggelapan honor aparat desa, penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan, kabupaten atau kota,” ucap Fadly.

Selain itu, kata dia, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Modus korupsinya yakni mark up, anggaran untuk pribadi, proyek fiktif, laporan palsu dan juga penggelapan.

“Kami berharap melalui Program Jaksa Jaga Desa ini, di Lamongan sudah tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang menyalahgunakan atau menyelewengkan keuangan desa. Saya ingatkan sekali lagi, jangan bermain – main dengan anggaran dana desa,” tutup Fadly. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry