SURABAYA | duta.co – Sidang perkara perdata dengan tergugat I Stevanus Hadi Candra Tjan dan Tergugat II Sarah Susanti digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda II dengan agenda Saksi, Rabu, (6/3/24).

Saksi Costansa yang merupakan Pekerja Rumah tangga, Melpa Tambunan (Penggugat) mengatakan, bahwa benar saat itu tahun 1998 sampai 1999 ia bekerja di rumah ibu Melpa. Setahu saksi, bahwa antara Bu Melpa dan Almarhum Agus Maulana itu suami Istri.

”Bu Melpa kan seorang Pramugari jadi setahu saya pulangnya kadang seminggu sekali kadang satu bulan sekali. Sedangkan Almarhum suaminya itu seorang Polisi,” terang saksi.

Saksi menambahkan, bahwa pada saat itu ia berada di rumah Pondok Tjandra Sidoarjo. “Sebatas itu saja yang saya tahu pak,” paparnya. Selepas sidang, kuasa hukum penggugat, Darius, tidak banyak komentar.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan, sebenarnya saksi yang diajukan oleh penggugat itu, lebih tepatnya hanya mengenai kondisi rumah tangga dari penggugat. “Jadi bukan mengarah ke masalah terkait kepemilikan Rumah,” ucapnya.

Ditambahkan, “Klien saya itu membeli rumah yang ada Jalan Pondok Tjandra itu sebenarnya sudah sejak tahun 2013,” imbuhnya.

Pada saat penandatanganan akte jual beli antara pak Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjah, pak Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan perempuan yang bernama Sarah Susanti tergugat II yang pada saat itu diakui sebagai istrinya.

“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli yang beritikad baik, karena beli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (alm) sendiri dan atas nama pak Agus sendiri sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999

”Sudah ada transaksi jual beli dan sudah mengikuti prosedur yang belaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan bahwa pembeli beritikad baik itu harus dilindungi,” tegas Yance.

Ditanya mengenai rumah tersebut apakah harta bersama atau harga peninggalan dari orang tua Agus Maulana? Ia menjelaskan, “Jadi begini pada saat klien kami beli dengan pak agus itu kan pak agus masih hidup berarti bukan harta waris. Klien kami membeli rumah itu pada tahun 2013 sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Bu Melpa ini katanya tahun 1999, pada saat ada orang perempuan bersama Pak Agus diketahui bernama Sarah Susanti. Dan klien kami sama sekali tidak mengenal dan mengetahui perihal Melpa (Penggugat),” paparnya.

Setelah dalam pembuktian di persidangan dengan melihat surat-surat rumah, dijelaskam bahwa Agus Maulana Kasimin memilikinya tahun 1995 sebelum menikah dengan melpa (penggugat) dan akhirnya klien sepakat dan terjadilah jual beli di hadapan Notaris Turut Tergugat II

Yance menambahkan, “Klien kami selaku pihak pembeli yang beritikat baik, harapan kami terhadap Majelis Hakim bisa menentukan dengan bijak sesuai keadilan dan sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry