PONTIANAK | duta.co — Semakin tebalnya kabut asap sebagai dampak banyaknya titik api yang tersebar di daerah Kalimantan Barat membuat Pemerintah Daerah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah di semua tingkatan mulai dari SD hingga SMA sederajat.

Untuk SD hari libur ditetapkan hingga tanggal 26 Agustus 2018 dan masuk kembali pada tanggal 27 Agustus 2018, sedangkan untuk SMP dan SMA sederajat masuk tanggal 24 Agustus 2018.

Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak ini disambut baik Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nadlatul Ulama Kalimanatan Barat, Didi Darmadi, S.Pd.I, M.Lett.

“Kabut Asap sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak. Dengan adanya kebijakan libur sekolah ini, Anak-anak terhindar dari dampak buruk kabut asap, Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah Kota Pontianak yang meliburkan sekolah sebagai antisipasi dampak kabut asap bagi siswa,” ujarnya.

Respon Cepat

Menurut Didi, dengan diliburkan maka kewajiban belajar siswa di sekolah dialihfungsikan kepada orangtua di rumah. “Siswa juga akan mendapat bimbingan penuh dari orangtua selama libur sekolah,” ungkap Didi.

“Namun, melihat situasi kabut asap yang semakin pekat, Pemerintah perlu kiranya melanjutkan kebijakan libur sekolah ini,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, untuk tingkat SMP dan SMA sederajat hari ini sudah mulai masuk sedangkan kabut asap masih cukup pekat. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag hendaknya segera respon cepat atas situasi ini, jangan sampai kesehatan siswa-siswi kita terganggu dan bahkan berakibat vatal, tegas Didi. (rls)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry