KELER: Tersangka Ciprut saat dikeler anggota Tim Anti Bandit Polsek Jambangan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tepergok melakukan pencurian burung di rumah warga, Hardwi Putra Eliansyah alias Ciprut (24) asal jalan Kupang Gunung Timur 3/39-B Surabaya, ditangkap polisi. Pemuda pengangguran itu mengaku baru sekali melakuan aksinya.

Kapolsek Jambangan Surabaya Kompol Gatot Hariyanto menjelaskan, pada Kamis (30/9) sekira  pukul 03.00 WIB, di rumah Iswanto (42), warga Jambangan IV/25 Surabaya, tersangka mengambil satu ekor burung love bird.

Namun, saat hendak mencuri burung tersebut, kebetulan pemilik rumah dalam keadaan terbangun. Pemilik pun memergoki pelaku yang sudah memanjat pagar rumah. Korban pun berteriak. Dan tak jauh dari lokasi ada tim Opsnal Polsek Jambangan yang melakukan kring serse.

“Pelaku akhirnya kami amankan sebelum dihajar massa. Bersamaan dengan itu kami juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa, sepada motor Vario L 3094 XM yang digunakan sebagai sarana, dan seekor burung berserta sangkarnya,” ungkap Gatot Hariyanto, Senin (2/10/2017).

Kini Hardwi Putra alias Ciprut terpaksa tak dapat menjalankan hobinya merawat burung. Untuk sementara ia harus mendekam di tahanan Mapolsek Jambangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry