Tersangka Haryono Basuki Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Bukannya mencari nafkah halal buat anak dan istri, seorang pria pengangguran nekat mencuri parfum di Hyper Market Ciputra Word jalan Mayjend Sungkono Surabaya. Akibatnya, pelaku bernama Haryono Basuki (53) warga jalan Dinoyo Alun-Alun II/25  Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis.

Di depan polisi, tersangka Haryono berdalih nekat mencuri untuk keperluan keluarga. Lantaran, selama ini sudah tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat beli makan anak saya sehari-hari, karena saya sudah tidak punya pekerjaan tetap,” aku Haryono.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Akhyar mengungkapkan, pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (6/9) sekitar Pukul 14.00 WIB di Hyper Market Ciputra Word. Caranya, dengan berpura-pura sebagai pengunjung dan pembeli.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut itu juga menyebutkan, tersangka ini diamankan ketika anggota Reskrim sedang melakukan Kring Serse atau antisipasi 3C di Ciputra Word jalan Mayjend Sungkono. Saat itu tiba-tiba mendapat telpon dari salah satu karyawan Hypermart ada seorang pelaku mengambil parfum.

“Parfum dikantongi di kantong saku celananya  kemudian dibawa keluar hypermart dan tidak dilakukan  pembayaran,” tegas Akhyar, Kamis (7/9/2017).

Berdasarkan informasi tersebut anggota Reskrim segera merapat ke TKP dan selanjutnya petugas hypermart  memberikan petunjuk dengan kode terhadap seorang pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki keluar.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta  pakaian  ditemukan di saku celananya masing-masing berisi dua botol parfum atau keseluruhan berjumlah delapan botol. Dalam catatan Kepolisian, tersangka Haryono Basuki ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama,” tutup Akhyar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Haryono terpaksa menginap di sel Mapolsek Dukuh Pakis dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry