Sidang Paripurna yang beragendakan mendengarkan Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi, Rabu (4/4/2018).

TRENGGALEK | duta.co — Fraksi PKB, PDIP dan Demokrat mendukung usulan bupati terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Raperda itu yakni tentang pencabutan Perda nomer 12 tahun 2010, perihal retribusi izin gangguan atau HO dan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Sidang Paripurna yang beragendakan mendengarkan Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi.

Ketua Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Jumiati menjelaskan, pada dasarnya pembentukan Perda harus lebih berpihak kepada masyarakat, agar bisa menikmati pembangunan dan memberi rasa nyaman dan aman.

“Secara umum fraksi kami mendukung terhadap dua ranperda usulan bupati, terutama terkait peningkatan SDM di BPD,” terangnya, Rabu (4/4/2018).

Dijelaskan, kualitas SDM akan mempengaruhi kualitas kerja dan berdampak pada hasil karya.

“Karena ini menyangkut keberadaan masyarakat desa tentu saja kejadian yang berkualitas sangatlah diperlukan,” imbuhnya.

Jumiati mengaskan, tidak kalah penting tentang pencabutan Perda retribusi izin gangguan, Pemkab juga harus mencari jalan keluar karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjuang. “Ini harus menjadi atensi karena berpengaruh kepada pendapatan daerah,” katanya.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Susilo Darmono mengingatkan kepada Pemkab Kabupaten Trenggalek terkait rencana strategis dengan hilangnya PAD dari retribusi izin gangguan.

“Ini hal penting, jadi harus ada strategi khusus dan sosialiasi yang efektif,” cetusnya.

Terkait Raperda usulan bupati tentang BPD, Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan, antara lain, peningkatan kapasitas SDM, keterlibatan perempuan sebagai anggota, mendorong peningkatan anggaran operasional, memperhatikan kesejahteraan anggota, penguatan fungsi dan tugas, dan pedoman teknis tentang penyelenggaraan desa.

“Yang jelas pembentukan Perda harus menguntungkan masyarakat dan bisa memberi rasa aman dan nyaman serta asas manfaat,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya, Arifin, meminta BPD dengan payung perda harus lebih berdaya, utamanya ada penunjang fasilitas sekretariatan dan tentunya anggaran sebagai penunjang.

“Kami minta agar BPD dipikirkan fasilitas sekretariat dan anggarannya agar bermanfaat dengan baik di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu mengenai pencabutan Perda restribusi izin gangguan HO, rata-rata fraksi berharap ada solusi di sektor lain yang bisa mendulang PAD untuk mengantikan suplai pendapatan setelah minus dari hilangnya retribusi dari izin gangguan tersebut.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Guswanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek dibantu dengan Wakil Ketua Agus Cahyono dan dihadiri oleh Forkompinda, serta para kepala OPD. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry