Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, yang merilis kasus pelaku pengeroyokan di Mapolres Pasuruan, Kamis (9/7/2020) siang. (DUTA.CO/ Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Enam pelaku pengeroyokan terhadap Geovani Adi Suryanto (17), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi. Akibat aksi pengeroyokan ini, mengalami babak belur, dengan kondisi luka cukup parah di bagian kepala dan wajah.

Bahkan, korban sempat mengalami kritis selama satu minggu. Penangkapan para pelaku ini, setelah aksi pelaku dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi. Dari pengembangan kasus tindak pidana pengeroyokan dan penculikan tersebut, masing-masing pelakunya langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Rabu (10/6) lalu, di sekitaran Exit Tol Randupitu, Gempol. Sebelum dikeroyok, korban diculik dengan menggunakan mobil. “Selama perjalanan, korban dipukuli,” ujarnya, Kamis (9/7).

Kata Kapolres, saat di exit tol Randupitu, korban sudah ditunggu oleh teman-teman pelaku dan dikeroyok hingga luka-luka. “Berdasarkan identifikasi awal, ada 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan. Dari tujuh orang ini, enam pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kapolres.

Dari aksi main hakim sendiri para pelaku, 1 masuk DPO (daftar pencarian orang). Hingga saat ini masih dalam pengejaran. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku yang DPO ini, usai mengeroyok korban langsung kabur, lantaran takut melihat kondisinya korban luka cukup parah dan tak sadarkan diri.

Para pelaku, yakni Dwi Kurniawan (19), warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi (42), Makhfud (40) dan Muhammad Abidin (20) yang semuanya berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kata Rofiq, pengeroyokan terhadap korban dipicu rasa sakit hati dan dendam dari Dwi Kurniawan yang tak lain adalah kakak kandung dari bunga alias mantan pacar korban. Pelaku merasa terusik lantaran korban tak terima ketika diputus oleh adiknya.

Sehingga lanjut Rofiq, hal itu berujung sering datang ke rumahnya dengan marah-marah. Bahkan mengancam akan membondet rumah pelaku. “Pelaku ini jengkel dan terusik karena seringkali rumahnya didatangin. Adik pelaku sering ditabrak, bahkan rumahnya beberapa kali dilempar batu,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil sedan yang digunakan para pelaku menculik korban, 1 buah clurit, 4 buah batu, 3 buah HP, 1 jaket dan 1 celana. Dari aksi brutal pelaku ini, polisi lakukan langkah persuasif pada rekan-rekan korban yang dikhawatirkan memicu aksi balasan.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry